Sabtu, 02 Mei 2026

Pembentukan Timsel Bawaslu Sumut Terkesan Dipaksakan

Minggu, 03 Maret 2013 21:07 WIB
Pembentukan Timsel Bawaslu Sumut Terkesan Dipaksakan
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Rencana Badan Pengawas Pemilu RI membentuk kembali Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk menggantikan Panwaslu Provinsi Sumut yang saat ini diketuai David Susanto SE, mendapat beragam reaksi dari berbagai pihak. Banyak pengamat menilai tindakan Bawaslu RI akan membentuk tim seleksi untuk melakukan penjaringan calon pimpinan Bawaslu Sumut menggantikan Panwaslu Sumut pimpinan David Susanto sebagai tindakan aneh dan dipaksakan serta pemborosan keuangan negara. 

Apalagi bila dasar Bawaslu RI membentuk kembali Bawaslu Sumut itu hanya karena David Susanto SE bersama dua pimpinan lainnya yakni Ahmad Solihin SH dan Ester Ritonga direkrut berdasarkan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Artinya, tidak berdasarkan undang-undang baru, yakni UU No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu.  

“Kalau itu yang menjadi acuannya, itu kan aneh. Bisa kacau sistem pemerintahan kita ini. Bayangkan nanti, bila setiap lahirnya undang-undang baru, maka semua pengurus lembaga, badan harus diganti pula. Ini kan membingungkan,” kata Praktisi Hukum Maraihut Simbolon SH di Medan, Sumatera Utara, Ahad (03/03/2013).

Maraihut Simbolon yang sehari-harinya bertugas sebagai lawyer ini mengatakan, Bawaslu RI seharusnya tidak perlu lagi melakukan rekrutmen menggantikan David Susanto dkk. Tapi, seharusnya mengukuhkan David Susanto dkk menjadi Bawaslu Sumut. Alasan hukumnya sangat kuat, bahwa Bawaslu RI pimpinan DR Muhammad ternyata yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap David Susanto, Ahmad Solihin dan Ester Ritonga hingga pelantikan sebagai Panwaslu Sumut. Terbentuk dan lahirnya Panwaslu Sumut yang saat ini diketuai oleh David Susanto SE adalah diciptakan Bawaslu RI pimpinan Dr Muhammad atas perintah UU No 15 Tahun 2011.

“Proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap David Susanto dkk sebagai Panwaslu Provinsi Sumut dilakukan oleh Bawaslu RI pimpinan Dr Muhammad sesuai UU No 15/2011. Mereka (David Susanto dkk) juga ditetapkan serta dilantik dan disumpah oleh Bawaslu sebagaimana instruksi dan perintah UU No 15 pada tanggal 3 Juni 2012 di Jakarta,” tegas Maraihut.

Nada serupa dikemukakan Humas Panwaslu Provinsi Sumut Fakhruddin Pohan. Menurutnya, berdasarkan UU itulah, maka tidak ada alasan Bawaslu RI untuk menunda atau membentuk tim seleksi untuk melakukan penjaringan calon Bawaslu Sumut. “Sebab Panwaslu Sumut adalah produk hukum UU No 15/2011 yang dilahirkan dan diciptakan oleh Bawaslu RI yang diketuai oleh DR Muhammad dkk,” kata Fakhruddin.

Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Shohibul Anshor Siregar MSi juga setuju bila Bawaslu RI mengukuhkan David Susanto SE dkk menjadi Bawaslu Sumut. Banyak aspek yang harus dipertimbangkan untuk melakukan rekrut ulang. Setidaknya, untuk mengacu pada azas efisiensi anggaran dan demi kepentingan umum. “Berapa lagi anggaran yang harus dikeluarkan untuk itu,” kata Shohibul Anshor Siregar. 

Di sisi lain, dalam mewujudkan pemilu langsung, adil dan demokratis, serta dapat mengawasi seluruh tahapan secara tepat waktu sejak pendaftaran partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu, dan menjamin tidak terhambatnya pembentukan Bawaslu Provinsi, maka sesuai azas-azas pemilu Panwaslu dalam Pilgub Sumut 2013 sangat mendesak harus menjadi Bawaslu. Sebab, demi memastikan terlayaninya hak pilih rakyat, penetapan Panwaslu menjadi Bawaslu adalah sudah tepat, apabila dilakukan oleh Bawaslu RI.

Di tempat terpisah, pengamat politik dan pemerintahan dari USU Ahmad Taufan Damanik mengaku tidak melihat iklim politik daerah terpengaruh dengan proses rekrutmen ini. Meski saat ini dalam situasi Pilgubsu sedang berlangsung. "Saya rasa rencana pembentukan tim seleksi untuk rekrutmen Bawaslu Sumut tidak akan berdampak terhadap suhu perpolitikan di Sumut, jadi untuk apa Bawaslu Pusat panik dan repot-repot membentuk tim seleksi, itukan menghabis-habiskan uang negara aja," ujarnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Anggaran 8 Panwas Belum Jelas, Bawaslu Sumut Akan Lapor ke Pusat
Calon Panwascam Madina Diduga Tidak Punya Integritas, Bawaslu Sumut Jangan Tutup Mata
Pilkada 12 Daerah di Sumut Terancam Gagal
DPW PPP Laporkan Pengurus Baru ke Bawaslu Sumut
Terkait Temuan Pilpres, Bawaslu Sumut Keluarkan 4 Rekomendasi
Surat Suara 3 Malam Berada di PPK, Bawaslu Sumut Instruksikan Pengawasan Diperketat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker