Sabtu, 02 Mei 2026

Hotel Semarak Medan Nunggak Pajak Rp972 Juta

Kamis, 21 Februari 2013 22:40 WIB
Hotel Semarak Medan Nunggak Pajak Rp972 Juta
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Hotel Semarak, Jalan SM Raja, Medan, Sumatera Utara, menunggak pajak sebesar Rp972,7 juta lebih kepada Pemko Medan. Kewajiban untuk membayar pajak ini tidak diindahkan oleh Hotel Semarak dengan alasan Hotel Semarak dalam keadaan Kolep yakni tingkat  pengunjung sepi. Tnggakan pajak tersebut yang tidak disetorkan dimulai dari April 2010 sampai Juni 2012 sesuai LHP yang ada.

Hal ini terungkap ketika Tim Terpadu Penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel dan Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak/Retribusi Restoran/Rumah Makan dipimpin Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan didampingi Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan M Husni SE saat melakukan penertiban di Hotel Semarak, Kamis (21/02/2013).

Husni mengatakan, tim ingin bertemu langsung dengan owner karena usaha ini merupakan PMA, namun pemiliknya masih berada di Malaysia akhirnya tim diterima oleh seksi administrasi. Dalam surat pernyataan pihak Hotel Semarak berjanji akan datang ke Dinas Pendapatan Kota Medan untuk menyepakati langkah-langah apa yang akan dilakukan didalam upaya melunasi pajak yang tertunggak.

“Pihak Hotel Semarak membuat pernyataan untuk bertemu di kantor pada 11 Maret ini, untuk menyepakati guna menekan pajak yang tertunggak, disamping itu juga ini izinnya sudah mati pada 2013 ini,  kewajibannya harus diperpanjang dan pajak harus dibayar, jadi ini sebuah hal yang berkait,” ujar Husni.

Menurut Husni, alasan mereka tidak mau membayar kewajibannya disebab kolep yakni sepi pengunjung. Kalau berbicara masalah hotel harus ada pembaharuan-pembaharuan, dan sebenarnya pajak ini adalah kewajiban namun tidak disetorkan. Kesalahan pihak hotel adalah ketika ada kewajiban membayar pajak kenapa tidak dibayar, dan bila ternyata pihak hotel tidak bisa menyelesaikan, aksinya ke depan bisa penutupan.

Dikatakannya, tunggakan pajak hotel dan restoran yang harus ditagih oleh tim sebanyak Rp2 M lebih. Belum lagi untuk restoran kecil juga masih banyak yang kalau ditaksir jumlahnya Rp1,5 M dan ini juga akan dilakukanm upaya-upaya menagihnya melalui tim kecamatan dan Dinas Pendapatan maupun UPT di kecamatan untuk membentuk tim kecil guna memobilitas penagihan-penagihan, karena ini berdampak bila tunggakan turun PAD meningkat dan kota akan makmur karena ada PAD yang dikelola untuk masyarakat.

“Target pajak hotel untuk tahun ini adalah sebesar Rp81 M sedang pajak untuk restoran sebasar Rp113 M, ini nantinya akan kita upayakan secara maksimal, sedangkan yang kita lakukan ini adalah tunggakan yang lama yang harus kita masimalkan penagihannya,” ungkap Husni.

Selain Hotel Semarak tim terpadu penertiban dan penegakakn perda juga merangsek ke Rumah Makan ACC di Jalan SM Raja. Pihak RM ACC ini menuggak pajak sebasar Rp317,9 juta lebih dimulai Juni 2010 sampai 2012, selain itu juga rumah makan ini tidak memiliki izin. Pihak RM ACC berjanji akan datang Dispenda untuk menyelesaikannya. Selanjutnya tim merangsek ke Apartement Traveler Suite, Jalan Listrik, yang menunggak pajak sebesar Rp202,7 juta lebih dan berjani akan membayar setengahnya sementara setengahnya lagi akan dicicil dua kali. (BS-024)

Tags
beritaTerkait
Dispenda Medan Optimis Masyarakat Medan Antusias Bayar Pajak
Eldin Harapkan Camat dan Lurah Monitoring Pendistribusian SPPT PBB
Pemko Medan Rangsang Masyarakat Bayar PBB  Melalui  Pekan Panutan Pembayaran PBB
Pemko Medan Targetkan Pembayaran PBB Tahun 2016 Sebesar Rp 386,5 Milyar
DPRD Minta Dispenda Medan Fokus Garap Pajak Hotel Melati
Pegawai Dispenda Medan Makan Siang di Stabat, Kadis No Comment
komentar
beritaTerbaru
hit tracker