Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Peraturan Walikota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan, yang melakukan perubahan tarif layanan di RS Pirngadi Medan, harus dibatalkan demi hukum karena dalam mekanisme penetapannya tidak merujuk kepada Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik Pasal 31 ayat 4 dimana kenaikan tarif harus berdasarkan persetujuan DPRD.
Pernyataan ini disampaikan Anggota DPRD Medan HT Bahrumsyah dalam rapat dengar pendapat dengan RS Pirngadi Medan dan Bagian Hukum Pemko Medan di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/02/2013).
“Dalam Pasal 31 ayat 4 berbunyi penentuan biaya/tarif pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 ditetapkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan peraturan perundang-undang,” ungkapnya dalam rapat yang dihadiri Dirut RS Pirngadi Medan Dr Amran Lubis dan Kepala Bagian Hukum Pemko Medan Soritua Harahap SH.
Dikatakan Bahrum, seperti tertuang dalam UU Pelayanan Publik pasal 5 ayat 2 disebutkan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
“Jadi sudah jelas ini harus menjadi pedoman dimana pengaturan tentang kesehatan yakni tari rumah sakit masuk kedalam ruang lingkung undang undang pelayanan publik,” ungkapnya.
Terkait permasalahan ini, Bahrum menyarankan agar Pemko Medan dalam hal ini RS Pirngadi dan Bagian Hukum segera menyampaikan Ranperda ke DPRD Medan dimana nantinya bisa dibahas secepatnya.
“Untuk itu kita mendesak Pemko Medan agar segera menyampaikan Ranperdanya ke DPRD untuk dibahas, karena mekanisme yang ditempuh dalam kenaikan tarif ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
Tidak hanya UU Pelayanan Publik, Bahrum juga mengatakan dalam penentuan tarif sesuai dengan UU Perumasakitan No 44 Tahun 2009 Pasal 50 ayat 2 tentang besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola pemerintah daerah ditetapkan melalui peraturan daerah. “Jadi dalam UU perumasakitan ini juga sudah jelas besaran tarif ditetapkan melalui perda dan pengajuan perda sendiri berarti harus ada persetujuan DPRD,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPRD Medan H Surianda Lubis SAg mengungkapkan bahwa perwal terkait kenaikan tarif Pirngadi harus batal demi hukum. “Jadi karena tidak merujuk kepada undang-undang tadi, dimana mekanisme dalam penempuhannya ada yang diabaikan maka kenaikan tarif ini batal demi hukum,” ungkapnya.
Dalam Rapat yang dihadiri sejumlah Anggota DPRD Medan dari Komisi B diantaranya, HT Bahrumsyah SH, Surianda Lubis SH, Ir Yahya Payungan Lubis, Roma P Simaremare dan Janlie, Dirut RS Pirngadi menyampaikan permintaan maaf karena dalam menempuh kenaikan tarif ini pihanya tidak melakukan komunikasi terlebih dahulu.
“Saya selaku Direktur RSU Pirngadi menyampaikan permohonan maaf dan kedepan jika ada permasalahan terkait Pirngadi kami akan mengkomunikasikannya dahulu dengan Komisi B sebagai pihak yang terkait dengan Pirngadi. Kita menyadari tidak ada komunikasi terlebih dahulu perihal kenaikan tarif ini,” ungkapnya.
Berbeda dengan Kabag Hukum Pemko Medan Soritua Harahap yang sepertinya tidak paham dengan proses menempuh perwal yang menurutnya bisa ditempuh sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Dikonfirmasi usai pertemuan, Sorituan mengatakan tidak ada pembatalan tarif. “Tidak ada pembatalan tarif, orang itu saja. Mana orang Pirngadi itu, kemana mereka,” ungkapnya sambil berlalu.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar