Sabtu, 02 Mei 2026

Aspeblam, Pemko dan DPRD Medan Sepakati Draf Perjanjian Lapak Baru Pedagang Buku

Kamis, 14 Februari 2013 14:30 WIB
Aspeblam, Pemko dan DPRD Medan Sepakati Draf Perjanjian Lapak Baru Pedagang Buku
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Asosiasi Pedagang Buku Lapangan Merdeka (Aspeblam), Pemko Medan dan DPRD Medan menyepakati draf perjanjian lapak baru padagang buku bekas di Jalan Pegadaian, Medan, Sumatera Utara dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Medan A Hie dan dihadiri  Asisten II Ekbang Pemko Medan Qamarul Fatah, Kadis Perumahan Pemukiman Gunawan Surya Lubis, Camat Medan Barat Sutan Torang Lubis, Lurah Kesawan Amri Parinduri serta perwakilan PT Kereta Api Indonesia di Ruang Panitia Anggaran DPRD Medan Lantai IV Gedung DPRD, Jalan Krakatau, Medan, Rabu (13/02/2013).

Adapun draf perjanjian penyerahan pemakaian bangunan kios tempat berjualan buku di Jalan Pegadaian, sebagaimana yang dibacakan Asisten II Ekbang Pemko Medan, Pasal 1 Ayat 1 pihak pertama menyerahkan pemakaian 1 unit kios kepada pihak kedua. Ayat 2 pihak kedua yang menerima penyerahan pemakaian kios dari pihak pertama sebagaimana Pasal 1 Ayat 1, maka pihak kedua harus sudah menempati kios tersebut dan harus mengosongkan kios di sisi Timur Lapangan Merdeka.

Dengan catatan, tanggal pengosongan disesuaikan dengan waktu yang disepakati dan apabila sampai batas waktu yang diberikan tidak dilaksanakan, maka pengosongan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan tanda adanya tuntutan dari pihak kedua, ungkap Qamarul saat membaca draf perjanjian tersebut. Selanjutnya pada Pasal 2 Ayat 1 disebutkan, pihak pertama membeabaskan pihak ke dua dari pembayaran kios tempat berjualan. Ayat 2 pihak kedua tidak dibenarkan memindahtangankan kepada pihak lain tanpa seizin pihak pertama. Ayat 3 pihak pertama berkewajiban melaksanakan pembinaan kepada para pedagang  buku untuk meningkatkan taraf hidup mandiri.

Pasal 3 Ayat 1 pihak kedua wajib melakukan pemeliharaan dan perawatan kios berikut fasilitasnya sejak perjanjian ini ditandatangani dengan segala beban biaya menjadi tanggungjawab pihak kedua. Ayat 2 pihak kedua wajib menjaga kerapian, kebersihan serta tidak meletakkan barang-barang daganganya didepan kios yang dapat menggangu lalu lintas para pengunjung. Pasal 4 pihak kedua harus mengoperasionalkan kios sesuai dengan kiosnya dan tidak dibenarkan berubah atau menambah bentuk bangunan dari bentuk aslinya, serta tidak dibenarkan merubah jenis jualannya. Pasal 5 pihak kedua wajib mematuhi semua peraturan dan ketentuan umum yang telah ditetapkan Pemko Medan.

Pasal 6 Ayat 1 apabila sewaktu-waktu sesuai dengan dinamika perkembangan pembangunan Kota Medan, lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum yang lebih basar, maka pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk merelokasi ke tempat yang lebih baik. Ayat 2 apabila ada perubahan dalam perjanjian ini akan dilakukan musyawarah antar pihak pertama dan pihak kedua dan akan dilaksanakan adendum perjanjian tempat berjualan. Setelah ini akan diatur waktu yang tetap untuk penandatanganan perjanjian, sekaligus pengundia nomor kios.

Sedangkan sistem pembayaran sewa lahan kepada PT KAI, lanjut Qamarul akan dilakukan masyawarah antara pihak Pemko Medan, PT KAI dan pedagang, dan diatur dalam perjanjian tersendiri. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara
Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan
Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian
komentar
beritaTerbaru
hit tracker