Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Guna mencari payung hukum terkait rencana Pemerintah Kota Medan melakukan pinjaman ke pihak ketiga buntut tak kunjung dicairkannya anggaran bagi hasil pajak oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung dalam Badan Anggaran terbang ke Jakarta untuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Keberangkatan ke Jakarta ini dibenarkan Ketua DPRD Medan Drs H Amiruddin saat dikonfirmasi wartawan di Kantor DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/01/2013) siang.
“Ya benar, mungkin malam mini pimpinan dan anggota yang tergabung dalam banggar akan terbang ke Jakarta untuk mencari alas hukum terkait rencana Pemko Medan untuk melakukan pinjaman ke pihak ketiga,” ungkap Amiruddin.
Amiruddin menjelaskan tiga hari sebelumnya pihaknya menerima surat dari Pemko Medan yang intinya meminta dukungan DPRD Medan terkait rencana melakukan pinjaman ke pihak ketiga.
“Tiga hari lalu kita (DPRD) menerima surat dari Pemko Medan terkait rencana melakukan pinjaman ke pihak ketiga, dan hal itu langsung kita sikapi,” ungkap Amiruddin.
Amiruddin menambahkan, sebelumnya DPRD sudah melakukan konsultasi ke Biro Keuangan Pemprov Sumut. Namun konsultasi tidak membuahkan hasil karena pejabat Biro Keuangan tidak di tempat.
“Kita kemarin ke Pemprov Sumut, namun mereka tidak ada di tempat. Untuk itulah kita akan melakukan konsultasi ke Kemendagri,” ungkapnya.
Namun begitu, terkait dengan permasalahan ini DPRD Medan tidak menginginkan Pemko Medan melakukan pinjaman.
“Kita berusaha tidak melakukan pinjaman. Kita hanya berusaha bagaimana Pemprov Sumut menyegerakan pembayaran kepada Pemko Medan. Untuk itulah kita akan ke Kemendagri dan mendorong Kemendagri untuk menekan Pemprov Sumut supaya segera menyalurkan anaggaran bagi hasil tersebut,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pemprov Sumut belum menyetorkan pajak bagi hasil ke Pemko Medan sebesar Rp600 miliar lebih.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar