Sabtu, 25 April 2026

Kemenpan & BKN Diminta Sikapi 15 Tenaga Honorer di DPRD Medan

Rabu, 30 Januari 2013 22:24 WIB
Kemenpan & BKN Diminta Sikapi 15 Tenaga Honorer di DPRD Medan
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Penasehat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan H Surianda Lubis SAg menilai, jika Ketua DPRD Medan dianggap tidak mempunyai kewenangan untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer di lingkungan DPRD Medan, bukan berarti kesalahan pada honorer itu sendiri.

Sebab bagaimana mungkin sejak Tahun 2005 para honorer digaji dengan menggunakan APBD Medan, jika kemudian SK pengangkatannya dipersoalkan.

"Bagaimana legalitas mereka dalam dalam menerima uang yang bersumber dari APBD tersebut, jika SK pengangkatanya dipermasalahkan," ujar Surianda di Kantor DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara, Rabu (30/01/2013).

Bayangkan saja, sejak Tahun 2005 hingga sekarang mereka menerima gaji yang uangnya diambil dari APBD Medan. Karenanya Ketua Komisi B DPRD Medan ini mengharapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun Badan Kepegawaian Nasional, menyikapi persoalan ini secara serius.

Paling tidak lanjut Surianda, Kemenpan maupun BKN dapat mengundang Badan Kepegawaian Daerah Pemko Medan guna membicarakan persoalan ini, agar 15 tenaga honorer di lingkungan DPRD Medan dapat diperjuangkan menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Apalagi, Sekretaris DPRD lewat surat pernyataannya sudah memberi penjelasan bahwa tenaga honorer yang diangkat dan bertugas sejak Tahun 2002-2005 berdasarkan SK Ketua DPRD Medan, dan pada Tahun 2006 sampai sekarang SK tenaga honorer dikeluarkan Sekwan, dan gajinya berdasarkan APBD Medan, katanya.

Mengenai SK tenaga honorer yang ditandatangani Ketua DPRD Medan karena belum adanya kejelasan dan keseragaman peraturan mengenai pengangkatan tenaga honor di Kota Medan.

Namun setelah keluarnya PP No 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, SK yang ditandatangani Ketua DPRD direncanakan akan diganti dengan SK yang ditandatangani pejabat eselon II.

Tapi karena proses pengangkatan tenaga honor untuk menjadi CPNS berdasarkan PP No 48 Tahun 2005 tersebut tidak dipermasalahkan lagi, maka diminta kepada BKN untuk menyikapi persoalan ini secara serius.

Adapun 15 tenaga honorer di lingkungan DPRD Medan tersebut yakni Andi, Budianto Abbas, Drs Andi Surbakti, Eri Suriono, Hilal Bahri, Lisnawati, Linda Wati Kacaribu, M Nizar Tanjung SE, Muhammad Sabirin Siregar, Muhammad Hadi, Nurbaiti, Suheri, Suyanto, Yusriadi serta Zahra. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara
Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan
Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara
Terkait Kebakaran, Pedagang Dorong DPRD Medan Bentuk Pansus Aksara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker