Sabtu, 25 April 2026

2 Tersangka Pembobol ATM Modus Tusuk Gigi Ditangkap Polisi

Jumat, 26 Juni 2015 18:43 WIB
2 Tersangka Pembobol ATM Modus Tusuk Gigi Ditangkap Polisi
A Chan
Kapolresta Medan AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasatreskrim Kompol Aldi Subartono memperlihatkan kedua tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Dua tersangka pembobol ATM dengan modus tusuk gigi diamankan petugas Reskrim Polsek Delitua.

Kedua tersangka adalah Asmal Mandalito (36) warga Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dan Antoni alias Toni (23) warga Jalan Denai Gang Hidayah, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 17 stiker, 13 lembar kartu ATM, satu kartu game, satu gunting, satu tang, tiga gergaji, dua isolasi, 11 batang tusuk gigi, satu unit helm, dua topi, dua unit HP, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat, satu buah bong, dan dua buah mancis.

Kapolresta Medan AKBP Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasatreskrim Kompol Aldi Subartono, Jumat (26/6/2015) mengatakan, diamankannya kedua tersangka berawal dari laporan pegawai BUMN Achmad Priadi (41) warga Jalan Perwira V, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada Kamis 25 Juni 2015 ke Polsek Deli Tua.

Dalam laporannya, kartu ATM korban tidak dapat keluar saat hendak mengambil uang di ATM Bank Mandiri Toko Mawar Bakery, Jalan Jamin Ginting.

Selanjutnya, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendatangi ATM. Disitu, poilisi melihat salah satu pelaku Asmal Mandalito (36) keluar dari ATM degan terburu-buru.

Petugas yang curiga, lalu mengamankan tersangka. "Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka Antoni. Kedua tersangka diamankan di hari yang sama," jelasnya.

Mardiaz mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengganjal lobang ATM memakai tusuk gigi. Pelaku yang sudah masuk ke ruang ATM mencoba membantu korban, lalu memandu memasukkan No PIN. Setelah itu pelaku menukar ATM korban dengan ATM palsu.‬

‪"Ketika tersangka sudah mengetahui PIN ATM korban, mereka lalu menguras uang yang berada di dalam rekening korban," katanya.

‪Mardiaz mengatakan, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka bernama Alfred (27) warga Simpang Tiga Pekanbaru.

"Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker