Selasa, 30 Juni 2026

Kejagung Bantu Inhutani Ambilalih Lahan DL Sitorus

Jumat, 05 Juni 2015 06:45 WIB
Kejagung Bantu Inhutani Ambilalih Lahan DL Sitorus
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan semua kewajiban kejaksaan sudah dilaksanakan dalam mengeksekusi 47.000 hektare lahan perkebunan sawit di hutan Register 40 Padanglawas, Sumatera Utara. Perkebunan sawit seluas 47.000 hektare itu sudah diserahkan ke Kementerian Kehutanan.

"Kejaksaan sifatnya membantu sekarang. Eksekusi sudah dilakukan. Tidak sedikit pun yang menjadi kewajiban kejaksaan (belum dilaksanakan). Semua sudah dilaksanakan," kata Prasetyo di Medan, Kamis (4/6/2015).

Dia memaparkan, eksekusi yang dilakukan kejaksaan sudah tuntas. Mereka sudah menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas  40.000 hektare itu kepada pihak Kementerian Kehutanan. 

"Kalau selama ini dikatakan (eksekusi) hanya sebatas administrasi, itu tidak benar," ucapnya

Dia memaparkan, lahan itu awalnya diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Namun, setelah menelaah dokumennya, instansi daerah itu telah menyerahkannya ke Kementerian Kehutanan cq PT  Inhutani.

"Itu yang terjadi. Sekarang tinggal bagaimana kehutanan untuk mengambil alih secara fisik perkebunan yang sampai sekarang konon masih dikuasai DL Sitorus. Itu yang harus kita lakukan. Masalahnya bagaimana, nanti harus dibicarakan bersama," sebut Prasetyo. 
Dalam pengambilalihan fisik lahan, kejaksaan sifatnya membantu pihak Inhutani. Sebab, eksekusi sudah dilakukan.

Prasetyo juga meminta agar para jurnalis  memberikan pencerahan kepada para petani yang sekarang ditempatkan di hutan register. Mereka harus diberi pemahaman bahwa lahan itu merupakan milik negara dan harus dikembalikan kepada negara. "Saya sepakat itu (pengambilalihan) harus diatur searif mungkin," pungkasnya.

Eksekusi lahan itu dilakukan setelah Mahkamah Agung  pada Februari 2007 memutuskan bahwa lahan yang dikuasai DL Sitorus melalui perusahaan perkebunannya itu merupakan milik negara. Namun, eksekusi mendapat tentangan dari masyarakat yang mengklaim lahan itu merupakan tanah ulayat.

Disinggung soal terpidana 10 tahun dalam perkara pembalakan hutan di Mandailing Natal, Sumut, yang masih buron, Adelin Lis, Prasetyo mengatakan yang bersangkutan harus terus dicari. 

"Kata Pak Kajati masih DPO. Kalau ketemu tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kita tidak akan kompromi dengan hal-hal seperti itu," ujarnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Kejagung Dalami Asal Usul Duit Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
 Kapuspen TNI Terima Kunjungan Kapuspenkum Kejaksaan Agung
TNI dan Kejagung RI Kerja Sama Peningkatan SDM dan Kinerja
Jerat Tambahan untuk Pedagang Ilegal Satwa Liar Dilindungi
Kejatisu Laksanakan Koordinas se-Kejari Sumut
Kejagung Periksa Istri Tua Gubernur Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker