Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis mengatakan, pengguna ijazah palsu dinilai dapat dipidana.
Hal ini berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang pengguna ijazah palsu. Kemudian, Pasal 69 Ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
"Untuk itu, itu kita mendesak Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Pemkab/Pemko di Sumut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN dan RB agar melakukan pemeriksaan terhadap ijazah, piagam, maupun sertifikat para PNS," kata Muslim melalui telepon, Kamis (28/5/2015).
Jika terbukti ada PNS yang melakukan manipulasi pemalsuan ijazah, piagam maupun sertifikat, agar diusut tindak pidananya dan kepadanya diberi sanksi pencopotan dari jabatan struktural dan diturunkan pangkatnya 1 tingkat.
"Pemalsuan ijazah tujuannya sudah pasti untuk tujuan memperkaya diri sendiri atau sebagai syarat kenaikan atau penyesuaian pangkat dan golongan," pungkasnya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar