Minggu, 10 Mei 2026

Kadis Kesehatan Madina Dituntut 6 Bulan Penjara

Rabu, 27 Mei 2015 18:32 WIB
Kadis Kesehatan Madina Dituntut 6 Bulan Penjara
M Saima Putra
Terdakwa Kadis Kesehatan Madina Ismail Lubis mendengarkan pembacaan tuntutan di PN Panyabungan, Rabu (27/5/2015). Ismail Lubis dituntut enam bulan penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Ismail Lubis, terdakwa kasus penghinaan wartawan, dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Panyabungan, Rabu (27/5/2015).

Setelah JPU Aditya Tarigan SH membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Halomoan Sianturi SH MH didampingi Hakim Anggota Galih Rio Purnomo SH serta Boy Aswin Aulia SH menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa, apakah melakukan pembelaan terhadap tuntutan JPU. Kuasa hukum terdakwa mengatakan akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim menskors sidang untuk dilanjutkan pekan depan, dengan agenda sidang pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Kadis Kesehatan Madina Ismail Lubis dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap wartawan. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Kejari Panyabungan Kirim Memori Banding Vonis Kadis Kesehatan Madina
Hina Wartawan, Kadis Kesehatan Madina Divonis Percobaan
Sidang Vonis Kadis Kesehatan Madina Ditunda, Ada Apa?
M Four Dukung PN Panyabungan Penjarakan Kadis Kesehatan Madina
Pencopotan Kadis Kesehatan Madina Ismail Lubis Lebih Cepat Lebih Baik
Komisi IV DPRD Akan Rekomendasikan Pemberhentian Kadis Kesehatan Madina
komentar
beritaTerbaru
hit tracker