Kamis, 29 Oktober 2026

Jaksa Sebut BNI Bank Nasional Indonesia

Selasa, 00 0000 00:00 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Medan, (beritasumut.com)

Sidang lanjutan dugaan korupsi Bank Negara Indonesia memasuki tahapan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum para terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (05/12/2012).

Seperti biasanya di setiap persidangan, tanggapan jaksa selalu kontra atas eksepsi penasehat hukum. Dalam tanggapan yang dibacakan Jaksa Rehulina Purba dan Robinson Sitorus, JPU menyatakan soal ada tidaknya pidana korupsi dalam perkara BNI perlu dibuktikan dalam pembuktian persidangan nantinya.

Baca Juga:

Terkait soal kesalahan penulisan kepanjangan BNI menjadi Bank Nasional Indonesia, jaksa beralasan disesuaikan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU No 14 tahun 1970 tentang peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

Sementara terkait keberatan penasehat para terdakwa soal BPKP bukan sebagai lembaga yang berwenang melakukan perhitungan negara sehingga dakwaan jaksa dianggap prematur, jaksa mengatakan bahwa dakwaan mereka sesuai Pasal 52 Keppres No 64 Tahun 2005 dan Pasal 6 UU No 30 Tahun 2002 serta Putusan MK No: 31/PUU-X/2012 tentang kewenangan BPKP.

Baca Juga:

Menanggapi jawaban jaksa, penasehat hukum para terdakwa, Baso Fachrudin menyatakan pihak menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Majelis Hakim Erwin Mangatas Malau yang menyidangkan.

"Ya kita serahkan kepada majelis hakim yang memutuskan apakah menerima eksepsi kita," ujar Baso.

Namun Baso juga sangat mengharapkan agar hakim menerima eksepsi mereka, karena berdasarkan bukti dalam kasus ini adalah masalah perdata. (BS-021)

beritaTerkait
Kemnaker, Pengusaha, Serikat Pekerja, dan ILO Teken Deklarasi Pekerjaan Layak 2026–2030
SSB Tunas Muda Medan Raih Juara II dan III Al Academy Cup
Diwarnai Dua Kartu Merah, PSMS Tumbangkan PSIS 2-1 di Stadion Utama Sumut
Dugaan Keracunan Santri di Deli Serdang, Begini Respons HMI
Jamu PSIS, PSMS Andalkan Tuah Kandang dan Dukungan Suporter
Dugaan Keracunan 53 Santri, Begini Respons LPA Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker