Kamis, 29 Oktober 2026

Kasus Korupsi Kesbang Sumut Dinilai Sarat Rekayasa

Selasa, 00 0000 00:00 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Medan, (beritasumut.com)

Sidang perkara kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2010 dengan total kerugian negara sebesar Rp2.417.529.662, dinilai sarat rekayasa.

Hal ini diutarakan kuasa hukum terdakwa mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut Darwinsyah, Marius Wokka, usai sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPKP Ahmad Latif dilanjutkan dengan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (05/12/2012).

Baca Juga:

Alasannya, kata Marius, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp25.687.744.379, bukan sepenuhnya tanggung jawab Darwinsyah selaku Kaban Kesbangpol dan Linmas Sumut ketika itu akan tetapi juga menjadi tanggung jawab pejabat Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Sumut berikutnya, yakni Bukit Tambunan.

Masih menurut Marius menyatakan, kliennya hanya korban rekayasa, sebab saksi ahli tidak bisa menjelaskan soal kerugian negara, jika ditinjau dari realisasi yang dikeluarkan. Buktinya, dari SP2D yang diterbitkan sebesar Rp25.687.744.379, anggaran terealisasi sebesar Rp24.017.624.784, sedangkan realisasi yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp1.670.119.595. Anehnya, pajak dipisah dari anggaran yang direalisasikan sebesar Rp747.410.067.

Baca Juga:

“Saya merasa heran kenapa realisasi anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan ini malah ditambahkan dengan hasil nilai pajak mengakibatkan kerugian negara Rp2.417.529.662. Begitu pula dengan jumlah kerugian negara, klien saya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.137.229.050, namun kerugian negara tetap dihitung sebesar Rp2,4 miliar. Berarti, kalau jumlah kerugian negara ditambahkan dengan jumlah realisasi anggaran yang dipertanggungjawabkan, maka jumlahnya melebihi SP2D yang diterbitkan,” ujarnya.

Fakta persidangan ini hendaknya bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Muhammad Noor dalam putusan nanti, sebab fakta di persidangan, kerugian negara yang dimaksud tidak jelas, harap Marius.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Noor menunda persidangan hingga 13 Desember 2012 untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (BS-021)

beritaTerkait
Kemnaker, Pengusaha, Serikat Pekerja, dan ILO Teken Deklarasi Pekerjaan Layak 2026–2030
SSB Tunas Muda Medan Raih Juara II dan III Al Academy Cup
Diwarnai Dua Kartu Merah, PSMS Tumbangkan PSIS 2-1 di Stadion Utama Sumut
Dugaan Keracunan Santri di Deli Serdang, Begini Respons HMI
Jamu PSIS, PSMS Andalkan Tuah Kandang dan Dukungan Suporter
Dugaan Keracunan 53 Santri, Begini Respons LPA Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker