Rabu, 28 Oktober 2026

Terdakwa Pembunuh di Bawah Umur Dituntut 10 Tahun

Selasa, 00 0000 00:00 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Medan, (beritasumut.com)

Dua pelajar terdakwa pembunuhan berencana di Jalan Bunga Cempaka No 30, Pasar III, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, masing-masing dituntut selama 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/11/2012). Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP junto UU No 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak.

JPU Marina Surbakti dalam tuntutanya menyatakan, yang memberatkan kedua terdakwa adalah pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan sadis. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa sehingga lolos dari ancaman hukuman mati dikarenakan masih pelajar dan di bawah umur.

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, Imanuel Pranata Barus alias Nuel dan Nanang Setiawan alias Nanang dengan sengaja membunuh Nuryanti yang tak lain mantan istri paman salah seorang terdakwa dengan cara menikam korban berkali-kali hingga tewas pada September silam. Motif pembunuhan tersebut untuk merampok harta korban. (BS-021)

Baca Juga:
beritaTerkait
SSB Tunas Muda Medan Raih Juara II dan III Al Academy Cup
Diwarnai Dua Kartu Merah, PSMS Tumbangkan PSIS 2-1 di Stadion Utama Sumut
Dugaan Keracunan Santri di Deli Serdang, Begini Respons HMI
Jamu PSIS, PSMS Andalkan Tuah Kandang dan Dukungan Suporter
Dugaan Keracunan 53 Santri, Begini Respons LPA Deli Serdang
Duo Maling Handphone Driver Ojol di Patumbak Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker