Rabu, 28 Oktober 2026

Hakim Tipikor: Hasbullah Lubis Pantas Jadi Tersangka

Selasa, 00 0000 00:00 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Medan, (beritasumut.com)

Mantan Kepala Biro Bina kemasyarakatan dan Sosial Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Hasbullah Lubis yang menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut Tahun 2009, dianggap hakim layak ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dikatakan Hakim Anggota Rodslowny saat melakukan pemeriksaan terhadap Hasbullah sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (27/11/2012).

Baca Juga:

Saksi Hasbullah menjabat Kabiro Binkemsos Pemprov Sumut sejak 18 Maret 2009 sampai 26 Juli 2011. Setelah itu, ia menjadi Staf pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemprov Sumut sejak 26 Juli 2011 sampai pensiun.

Hasbullah dalam keterangannya mengakui, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian tidak diikutsertakan dalam proses pelaksanaan pemberian dana bansos. Pengakuan ini dipertegas juga oleh saksi Sobirin saat ditanya majelis hakim. "Ya Pak, kami tidak dilibatkan tapi kami tidak tahu kenapa tidak dilibatkan. Menurut aturan seharusnya dilibatkan," tegasnya.

Baca Juga:

Selain itu, Hakim Rodslowny juga sedikit kesal dengan keterangan Hasbullah yang selalu mengatakan tidak tahu. Menurutnya, saksi Hasbullah terkesan melepas tanggung jawab selaku Kabiro Binkemsos.

Saat ditanya majelis tentang adanya yayasan penerima dana bansos sampai dua kali dalam setahun, Hasbullah menjawab tidak mengetahui. "Saya tidak tahu itu satu kali atau dua kali karena tidak ada pedoman saya. Sesuai dengan tugas saya, saya hanya proses administrasi, Pak Hakim," jawabnya.

Menurut majelis, dana itu tidak akan cair jika tidak ada tanda tangan dan usulan dari Hasbullah kepada Biro Keuangan. Kenyataannya, saat menandatangani berkas proposal bansos, ia tidak melakukan kroscek atas proposal yang masuk. Sehingga, akibat perbuatan tersebut, ada beberapa yayasan yang mendapat dana bansos sampai dua kali. Padahal, menurut menurut aturan yang berlaku, ini tidak diperbolehkan.

"Minimal saudara saksi jadi tersangka dalam perkara ini," ucap Hakim Rodslowny.

Ia juga menyarankan kepada jaksa untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Hasbullah. "Kepada Jaksa Rehulina Purba, bagaimana ini? Kok cuma yang kecil-kecil aja, seperti Bendahara Pembatu," tanya Hakim Rodslowny ke JPU.

Mendengar pernyatan ini, JPU Netty Silaen langsung mengklarifikasi. "Kami Jaksa Penuntut, Pak Hakim," jawab Netty sambil tersenyum.

Oleh karena itu, Hakim Rodslowny meminta JPU agar menyampaikan hal ini kepada jaksa penyidik untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Hasbullah. "Ini tanggung jawab kita," katanya. (BS-021)

beritaTerkait
SSB Tunas Muda Medan Raih Juara II dan III Al Academy Cup
Diwarnai Dua Kartu Merah, PSMS Tumbangkan PSIS 2-1 di Stadion Utama Sumut
Dugaan Keracunan Santri di Deli Serdang, Begini Respons HMI
Jamu PSIS, PSMS Andalkan Tuah Kandang dan Dukungan Suporter
Dugaan Keracunan 53 Santri, Begini Respons LPA Deli Serdang
Duo Maling Handphone Driver Ojol di Patumbak Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker