Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Subdit III/Umum Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut akhirnya menetapkan empat tersangka setelah sehari melakukan penyelidikan dan penyidikan praktik aborsi di Klinik Budi Mulia, Jalan Medan-Binjai, Km 13, 5, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
"Empat tersangka itu masing-masing dua dokter, bidan dan wanita yang menggugurkan kandungannya," terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (10/05/2016).
Menurut Nainggolan, keempat tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel. Tidak tertutup kemungkinan tersangka bisa bertambah. Sebab, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam praktik aborsi tersebut.
Keempat tersangka itu adalah, L Boru Harahap (21), mahasiswi Universitas Panca Budi, Medan, yang menggugurkan kandungannya, dr JS sebagai pelaku aborsi dan dr ES pemilik klinik dan penyedia peralatan serta bidan RADL. (BS04)
Tags
beritaTerkait
komentar