Sabtu, 02 Mei 2026

Klinik Aborsi Budi Mulia Digerebek Poldasu, Diduga 30 Kali Gugurkan Kandungan

Senin, 09 Mei 2016 19:51 WIB
Klinik Aborsi Budi Mulia Digerebek Poldasu, Diduga 30 Kali Gugurkan Kandungan
Beritasumut.com/Ilustrasi
Aborsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggerebek Klinik Budi Mulia yang berada di Jalan Medan-Binjai Km 13,5 Kecamatan Sunggal Deli Serdang, karena diduga dijadikan praktik aborsi pada Senin (09/05/2016) pagi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, dalam penggerebekan itu seorang wanita yang menjadi pasien aborsi tertangkap tengah menggugurkan kandungannya. Pasien berinisial M br S, yang merupakan mahasiswi Universitas Panca Budi Medan yang diamankan bersama dua dokter pelaku aborsi, dr JS dan dr ES. Mereka adalah pemilik klinik dan penyedia peralatan.

"Dokternya sudah diamankan, sedangkan wanita yang menggugurkan kandungannya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara karena pendarahan," kata Helfi. Menurutnya, wanita yang menggugurkan kandungan tersebut ditaksir masih berumur 20-an. Dia bisa juga ditetapkan sebagai tersangka karena menghendaki bayi yang dikandungnya untuk digugurkan. Namun, sambung Helfi, penetapan status tersangka terhadap wanita tersebut menunggu hasil proses penyidikan. Sementara dokter yang diduga melakukan aborsi diyakini akan ditetapkan sebagai tersangka. "Motifnya masih didalami. Tersangka juga masih diperiksa," ujar Helfi.

Menurut Helfi, sebelumnya pada Minggu (08/05/2016), M br S meminta dilakukan aborsi atas kandungannya yang berumur sekira dua bulan. Mahasiswi tersebut kemudian diperiksa dr JS. "Biaya aborsi disepakati Rp2 juta dan pasien disarankan untuk opname lebih dulu. Selanjutnya, pada Senin (09/05/2016), bidan binisial RADL dipanggil dr JS untuk mendampingi. Selama 25 menit bidan RADL melihat dr JS melakukan pengorekan kandungan pasien," terang Helfi.

Penggrebekkan oleh pihak kepolisian terjadi setelah selesai pengorekan kandungan M br S. Bidan RADL mengakui pada Kamis (28/04/2016) sebelum dilakukan penangkapan, telah dilakukan aborsi oleh dr JS dan bidan yang mendampingi S br S. Pasien dikenakan biaya Rp2,5 juta yang langsung diserahkan kepada dr JS.

"Saat ini di TKP sedang dilakukan pembongkaran septic tank yang diduga sebagai tempat pembuangan janin dan ditemukan 18 kantong plastik yang saat ini sedang diperiksa tim Labfor Medan. Dalam pemeriksaan, dr JS telah lebih kurang 30 kali melakukan aborsi dalam kurun waktu selama satu tahun. Saat ini sedang dilakukan pengembangan kasus kepada pelaku lainnya," pungkas Helfi. (BS02)

Tags
beritaTerkait
Walikota Pematangsiantar Dukung Klinik Aisyiyah jadi RS Aisyiyah
Walikota Medan Beri Penghargaan 8 Klinik dan 11 Bapak Asuh Stunting
Grand Opening DR JOE MEDICHAINS, Tawarkan Efisiensi Pengobatan dengan Teknologi Canggih
Wagub Musa Rajekshah Resmikan Klinik Ulul Albab UINSU
Enam Poliklinik Baru IRJ Resmi Beroperasi di RSUP Adam Malik Medan
Panglima TNI Dukung Uji Klinik Terapi Secretom Bagi Penderita Covid-19
komentar
beritaTerbaru
hit tracker