Jumat, 30 Oktober 2026

Digugat Dokter, IDI Medan Juga Bakal Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 26 April 2016 23:06 WIB
Digugat Dokter, IDI Medan Juga Bakal Tempuh Jalur Hukum
beritasumut.com/ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Terkait gugatan salah satu dokter ke PN Medan akibat tidak diberikan rekomendasi izin praktek oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan, organisasi profesi dokter ini pun akan menempuh jalur hukum.

Ketua Ikatan IDI Cabang Medan Ramlan Sitompul menduga ada oknum-oknum yang terlibat dalam pembuatan dokumen yang menyalahi aturan. "Minggu ini atau minggu depan ini akan kita bawa ke ranah hukum. Kita juga minta, siapa saja yang terlibat dalam penerbitan dokumen SIP (surat izin praktek,red) harus diusut," tegas Ramlan, kepada wartawan, Selasa (26/04/2016).

Ramlan menjelaskan, tidak dikeluarkannya rekomendasi itu dikarenakan dokter yang bersangkutan AS sudah berpraktek lebih dari tiga tempat. "Pada 16 Oktober 2014 yang bersangkutan (AS) bermohon kepada IDI Cabang Medan untuk diterbitkan rekomendari surat izin praktek di RS Siloam Dirga Surya Medan. Hal ini membuat kami kaget karena memperlihatkan fotokopi yang dilegalisir oleh Konsil Kedokteran Indonesia No. STR:3111402110109343. STR tersebut sudah digunakan pada pengurusan SIP di tiga rumah sakit," beber Ramlan.

Larangan dokter praktek lebih dari tiga tempat, katanya, sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Dokter. "Hal inilah yang melatarbelakangi kita tidak memberikan surat rekomendasi. Kalau kita berikan, justru kita yang melanggar aturan yang sudah ada seperti UU tentang praktik dokter," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ramlan juga menuturkan AS sebelumnya memiliki register No. STR: 311402110109343 diterbitkan tanggal 18 Maret 2010 dan berkhir tahun 2015. Pada arsip IDI Cabang Medan berdasarkan STR tersebut menemukan rekomendasi izin praktek yang dikeluarkan IDI Cabang Medan di RSU Bina Kasih, RS Martha Friska Medan, RSUP Haji Adam Malik dengan tanggal surat 7 Juni 2010 berakhir 7 Juni 2015 ditandangani Ketua IDI Medan saat itu Alm Nur Rasyid Lubis dan Sekretaris IDI Cabang Medan Rizky Ardiansyah.

Sementara itu, dokter yang bersangkutan juga praktek di Jalan Jamin Ginting No 98 Medan rekomendasi yang ditandatangi Ketua IDI Cabang Medan saat itu Syah Mirza Warli dan Sekretaris IDI Medan Edy Ardiansyah. Selanjutnya, AS juga praktek di RS Grand Medistra Lubuk Pakam (Deli Serdang). Surat izin praktik ini dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang. Namun, AS tidak pernah melaporkan ke IDI Cabang Medan bahwa akan melakukan praktek kedokteran di luar Kota Medan dengan tanggal 28 Juni 2011 berakhir 18 Maret  2015.

"Bahkan yang bersangkutan juga juga praktek di RS Murni Teguh Medan dengan tanggal 1 September 2014 hingga 1 September 2015. Surat tugas ini diterbitkan Kepala Dinas Kesehatan Sumut. Ia mengurus SIP di RSU Murni Tenguh Medan dengan menggunakan rekomendasi SIP dari IDI Sumut dan tidak pernah meminta rekomendasi SIP dari IDI Cabang Medan," ungkapnya.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Dokter di Rumah Sakit Pirngadi Medan Keluhkan Ketersediaan Obat
Kerjasama RS Adam Malik Medan dan Dokter Arab Saudi, 25 Anak Kelainan Jantung Dioperasi
Kerjasama RSUPHAM dan Dokter Arab Saudi, Sepuluh Operasi Bedah Jantung Berhasil Dilakukan
Keluhkan Penanganan Dokter Bedah di RSU Vina Estetica, YNSL Mengaku Korban Malpraktik
Program Beasiswa Magister Ilmu Kedokteran USU Berjalan Baik, Pj Gubernur Hassanudin Harapkan Hasilnya Maksimal
Begal Kembali Berulah, Ban Mobil Dokter yang Terparkir di RS Adam Malik Dicuri
komentar
beritaTerbaru
hit tracker