Jumat, 24 April 2026

Jefri Laporkan Camat Medan Timur ke Polresta Medan

Rabu, 20 April 2016 21:17 WIB
Jefri Laporkan Camat Medan Timur ke Polresta Medan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Jefri Yansyah (44) warga Jalan Dr Wahidin Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai mendatangi Polresta Medan.Jefri yang datang bersama keluarganya melaporkan Camat Medan Timur Parulian Pasaribu karena telah merusak plang tanah milik keluarganya, Rabu (20/4) siang.

Menurut informasi, kejadiannya terjadi Kamis (14/03/2016) lalu. Saat itu tiba-tiba seratusan petugas Satpol PP bersama Polisi, TNI yang dipimpin Camat Medan Timur masuk ke Lapangan Gajah Mada dan langsung merusak plang tanah dengan cara memotong tiang plang. Plang tersebut berisi pengumuman bahwa "Tanah ini milik ahli waris M Basri dengan putusan 417 PK/Pdt/1997". 

Saat melakukan perusakan, Camat Medan Timur hanya menunjukkan kwitansi yang disebut-sebut bukti pembelian tanah.Tak terima dengan aksi camat tersebut, Jefri pun langsung melengkapi berkas kepemilikan tanah. Setelah lengkap, keluarga ahli waris melaporkan kasus tersebut ke Polresta Medan dengan surat laporan Nomor : STTLP/1022/K/IV/2016/Resta Medan.

"Saya saat itu di PN Medan. Saya dihubungi Pak Rahmat bahwa ada datang Camat Medan Timur bersama ratusan orang beserta lurah. Mereka merusak plang tanah dengan cara memotong plang yang bertuliskan bahwa "Tanah ini milik ahli waris M Basri dengan putusan 417 PK/Pdt/1997"," ucap Dadang kuasa keluarga ahli waris.

Dadang menambahkan, pada saat melakukan pengerusakan plang, pihak camat Medan Timur tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan tanah. "Setelah ditumbangkan, anak saya bertanya alasan menumbangkan plang itu, camat  hanya menunjukkan Kwitansi yg tidak diakui hukum. Mereka hanya menunjukkan itu lalu pergi usai menumbangkan. Yang menumbangkan orang Pemko yang dipimpin oleh seorang Camat Medan Timur," ucapnya.

Selanjutnya, Dadang menceritakan bahwa tanah Lapangan Gajah Mada ukuran 120M X 60M yang berada di Jalan Krakatau telah diputus oleh PN Medan, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung telah dimenangkan oleh Ahli waris M Basri."Ada 3 orang ahli waris, Pak Saiful Bahri, Ibu Sriyani dan Pak Jefri. Sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 417 PK/Pdt/1997 tanggal 19 Juli 2001 lokasi tersebut dimenangkan oleh ahli waris," terangnya.

Dadang berharap agar tanah tersebut dikembalikan ke ahli waris. "Kita hanya meminta tanah tersebut dikembalikan ke ahli waris. Seharusnya polisi dan tentara yang ikut melakukan pengamanan bertanya alas hak kepemilikan tanah Lapangan Gajah Mada tersebut," harapnya mengakhiri.

Camat Medan Timur, Parulian Pasaribu yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan siap menghadiri panggilan Polresta Medan. "Kalau dipanggil Polres kita hadir, kita taat hukum," ucapnya singkat.

Kasat Reskrim Polresta Medan,Kompol Aldi Subartono yang dikonfirmasi wartawan ini mengatakan akan melidik kasus tersebut. "Akan kita selidiki dulu," terangnya.(BS01)

Tags
beritaTerkait
TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern
komentar
beritaTerbaru
hit tracker