Rabu, 28 Oktober 2026

LBH Sesalkan Polda Sumut Lepas Pejabat Tertangkap Judi

Selasa, 05 April 2016 19:43 WIB
LBH Sesalkan Polda Sumut Lepas Pejabat Tertangkap Judi
Beritasumut/Ilustrasi
Judi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kritikan terhadap Polda Sumut yang melepas tiga anggota DPRD, satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pejabat di Pemkab Taput yang ditangkap sedang bermain judi di kamar 231 Hotel TD Pardede, Jumat (1/4) malam lalu dikritik keras oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Kalangan praktisi hukum ini menyesalkan, sikap Polda Sumut yang hanya menerapkan Pasal 303 Bis kepada para wakil rakyat dan pejabat Taput tersebut.
"Polisi menerapkan Pasal 303 Bis yang artinya tidak bisa ditahan. Namun, itu harusnya dikembangkan dulu. Jangan ujuk-ujuk dilepaskan," kata Ketua LBH Medan, Surya Adinata.

Dia menyarankan, sebelum menyangkakan para pemain judi itu dengan Pasal 303 Bis, sebaiknya polisi melakukan pengembangan terlebih dahulu.

"Mereka sering bermain atau tidak harus dikembangkan dalam proses penyidikan, harus diketahui berapa lama main dan sudah berapa yang dihasilkan. Jangan pula karena anggota Dewan cepat-cepat dikenakan Pasal 303 Bis, sementara masyarakat yang cuma main Rp 500, Rp 10 ribu, Rp 2 ribu malah cepat ditahan," tukasnya (BS01)

Tags
beritaTerkait
Massa FRAKSi Desak Polda Sumut Tutup Markas Judi Mesin Tembak Ikan di Lubukpakam
Diduga Jadi Markas Judi dan Penyalahgunaan Narkoba, Warga Desak Aparat Tindak Lokasi di Jalan Fachrudin Lubukpakam
Judi Tembak Ikan AB Eksis di Wilkum Polsek Hamparan Perak
Judi Tembak Ikan Terus Beroperasi, Warga Sibiru-biru Minta Tindakan Tegas Kepolisian
Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu
Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker