Sabtu, 27 Juni 2026

Gegara Handphone, Mahdi Ginting Bunuh Rudiansyah

Selasa, 19 Januari 2016 12:22 WIB
Gegara Handphone, Mahdi Ginting Bunuh Rudiansyah
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Mahdi Ginting (50) harus membayar perbuatannya dengan mendekam 15 tahun di penjara. Hukuman itu dijatuhkan kepadanya karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap M Rudiansyah (18).

Hukuman dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Fauzul Hamdy di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/1/2016). Mahdi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Mahdi Ginting alias Bapak Nico telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa," ujar Fauzul.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah meminta agar Mahdi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. 

Mahdi menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU pengganti Randy Tambunan menyatakan masih pikir-pikir.

Mahdi membunuh Rudiansyah di Jalan Marelan Raya Swadaya, Tanah 600, Marelan, Medan, pada Senin (13/10/2008). Aksi itu berawal dari perkelahian putranya Nico Ginting dengan korban. Mereka berseteru karena Rudiansyah tidak kunjung mengganti handphone milik Nico.

Mahdi naik pitam mendengar laporan anaknya setelah perkelahian itu. Dia mendatangj Rudiansyah dan menikam dada kiri pemuda hingga tembus ke punggung dan tangan kiri. Korban tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Setelah melakukan penikaman, Mahdi melarikan diri ke Aceh. Tujuh tahun. berselang, dia ditangkap personel Unit Jahtanras Subdit III Direktorat Krimum Polda Sumut di Desa Kaloy, Kecamatan Aceh Tamiang, Kamis (13/8/2015). (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker