Jumat, 30 Oktober 2026

BPK Gadungan Ditangkap di Langkat

Kamis, 03 Desember 2015 13:28 WIB
BPK Gadungan Ditangkap di Langkat
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI gadungan diamankan Polsek Secanggang.

Keempatnya yaitu ES alias Edi (40) warga Dusun XI Timur, Jalan Inpres Gang Sarif, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang; ZB alias Zul (40) warga Jalan TB Simatupang, Desa Lalang, Kecamatan Medan Sunggal; In (48) warga Dusun XI, Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal; Nur (54) warga Dusun Sri Gunting Blok V, Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal.

Dari keempatnya, petugas menyita barang buktiĀ  empat kartu indentitas pengenal BPKN, empat pin berlogo BPKN, selembar surat tugas BPKN, tiga lembar blanko, STNK mobil Mitshubisi Eterna DOHC BK 1285 XC, enam unit HP, tiga unit HT, empat tas sandang, uang Rp1 juta dan sepucuk airsoft gun.

Kapolres Langkat AKBP Dwi Asmoro, Kamis (3/12/2015) mengatakan, awalnya para pelaku datang ke SD Negeri 056616 di Jalan Hinai Kiri, Pasar Xll, Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Disitu, para pelaku mengaku sebagai anggota BPK RI dan akan memeriksa dana BOS sekolah tersebut.

"Modusnya adalah untuk memeriksa dana BOS ke SD itu. Pelaku menakut-nakuti bendahara sekolah, dan meminta uang dengan alasan banyak kesalahan," katanya.

Bendahara Sulastri lalu memberikan uang Rp400 ribu, namun para pelaku tidak mau dan meminta Rp2 juta.

"Karena tak ada uang, mereka memaksa agar diberi uang Rp1 juta dengan alasan supaya aman. Kepala SD Negeri 056616 bernama Said (58) lalu memberikannya, namun sebelum diberikan terlebih dahulu mencatat nomor seri uangnya," ungkapnya.

Setelah uang diterima, kepala sekolah lalu menelepon Polsek Secanang.

"Petugas kita yang mendapat informasi turun ke lokasi dan menangkap pelaku saat hendak keluar dari sekolah serta barang bukti uang sebesar Rp1 juta yang dicatat nomor serinya. Pelaku kita amankan pada Selasa (1/12/2015) kemarin," katanya.

Saat diinterogasi, keempat pelaku mengaku anggota LSM Badan Penyelamatan Kekayaan Negara (BPKN) Sumut.

"Hasil pemeriksaan, mereka telah lima kali melakukan aksinya, yakni dua di Kecamatan Stabat, dua di Selesai dan satu di Secanggang. Para pelakuĀ  akan kita jerat dengan Pasal 368 ayat (1) jo 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker