Kamis, 29 Oktober 2026

Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp15 Miliar

Kamis, 05 November 2015 18:34 WIB
Polda Sumut Musnahkan Narkoba Senilai Rp15 Miliar
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Sebanyak 7,632 kg sabu, 2.920 butir ekstasi, satu gram ketamine, dan 10 batang pohon ganja dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kamis (5/11/2015).

Pemusnahan narkoba dengan cara direbus dan dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Sumut, Medan, disaksikan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Ilham Salahuddin, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Andy Loedianto dan para tersangka.

"Pemusanahan barang bukti narkoba ini didapatkan dari pengungkapan 41 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba pada akhir Juli hingga akhir Oktober 2015. Tersangkanya 65 orang, terdiri atas 57 laki-laki dan delapan perempuan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol RSP Silitonga.

Diungkapkannya, pemusnahan barang bukti narkoba tesebut adalah aturan hukum yang harus dilakukan setelah melalui uji laboratorium.

"Saya peringatkan kepada para tersangka untuk menghentikan perbuatannya setelah selesai menjalani hukuman. Risikonya bukan hanya pada anda, tetapi juga pada orang tua dan anak anda," jelasnya. 

Diungkapkannya, narkotika senilai Rp15 miliar yang dimusnahkan itu telah menyelamatkan 400 ribu jiwa.

"Kita telah menyelamatkan 400 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Sebab jika ini beredar dan dikonsumsi maka akan merusak masyarakat," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker