Kamis, 29 Oktober 2026

Pembunuh Sekeluarga di Medan Diancam Hukuman Mati

Minggu, 25 Oktober 2015 19:24 WIB
Pembunuh Sekeluarga di Medan Diancam Hukuman Mati
A Chan
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz KD memperlihatkan ketiga tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan satu keluarga di Jalan Sei Padang, Medan, Jumat (23/10/2015), diancam hukuman berlapis.

"Ketiga tersangka yaitu Rori, Nanang dan Yoga kita jerat dengan Pasal 365 (3), 338, 340 KUHPidana, dan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, di Medan, Ahad (25/10/2015) sore. 

Sementara itu, keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian agar menghukum pelaku seberatnya-beratnya.

"Kita dari pihak keluarga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Begitu juga dengan orang yang membantu pelarian mereka agar dihukum juga," kata anak korban, Mollyta Mochtar. 

Ia mengatakan, terakhir bertemu dengan keponakannya, Andika (7) pada Kamis (22/10/2015) sore. 

"Sehari sebelum kejadian saya terakhir kali bertemu dengan keponakannku itu. Anaknya baik. Keponakanku sekolah Kelas I SD Harapan," pungkas Mollyta. 

Sebelumnya, pasangan suami istri Mochtar Yakub (70) dan Nurhayati (67) beserta cucu mereka Andika (7), dibunuh secara sadis, di Jalan Sei Padang, Medan, Jumat (23/10/2015). (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Usai Membunuh Sekeluarga di Medan, Pelaku Melapor ke Orang Tuanya
Butuh Duit Bayar Utang, Sekeluarga Dibunuh di Medan
Polisi Tetapkan Pembunuh Sekeluarga di Medan Sebagai Tersangka
Pembunuh Sekeluarga di Medan Kenal Dekat Dengan Korban
Pembunuh Sekeluarga di Medan Awalnya Ingin Mencuri Kayu Untuk Kandang Ayam
Pembunuh Sekeluarga di Medan Merupakan Anak Pembantu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker