Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Toba Samosir (Tobasa) Liberty Pasaribu akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (19/10/2015).
Begitu tiba di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII Km 10,5, Medan, sekira pukul 10.00 WIB, Liberty langsung masuk ke dalam gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, untuk menjalani pemeriksaan.
Sekira enam jam kemudian, tepatnya pukul 15.57 WIB, Liberty didampingi dua pria yang disebut merupakan anak laki-laki dan pengacaranya, keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Frido Situmorang ketika dikonfirmasi, membenarkan pihaknya memeriksa Liberty Pasaribu.
Dikatakan Frido, Liberty diperiksa sebagai tersangka. Frido juga mengatakan, semua saksi dalam kasus itu, sudah selesai diperiksa.
"Sudah kita periksa Senin kemarin dengan status tersangka," kata Frido, Kamis (22/10/2015).
Saat disinggung wartawan perihal tidak ditahannya mantan Wakil Bupati Tobasa tersebut, Frido mengatakan pihaknya akan memeriksa tersangka tersebut kembali dalam waktu dekat.
"Belum kita tahan, karena nanti kita periksa lagi, sebab masih ada keterangannya yang kurang, namun kita belum bisa memastikan kapan pemanggilan dilakukan," tuturnya.
Frido juga mengatakan bahwa dalam kasus ini, Liberty merupakan tersangka dan saksi yang terakhir.
"Dialah terakhir yang perlu kita periksa. Saksi lainnya sudah diperiksa," ucap Frido.
Sebelum mengakhiri, Frido menjelaskan pihaknya akan menyusun berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk kasus ini. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirim berkas kasus itu ke jaksa. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu keputusan jaksa atas kasus tersebut, termasuk petunjuk kelengkapan kasus tersebut. Namun, Frido belum dapat memastikan jadwal pengiriman BAP itu ke Jaksa.
Diketahui, kasus itu berangkat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011.
Dalam putusan itu, disebutkan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Tobasa senilai Rp3 miliar, dilakukan bersama-sama. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai terpidana, mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara. Sementara Liberty Pasaribu selaku Pengguna Anggaran karena saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tobasa, disebut tidak terlibat. (BS-036)
Tags
beritaTerkait
komentar