Senin, 20 April 2026

Kejagung Jemput Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Dari Rutan Tanjung Gusta

Rabu, 23 September 2015 16:05 WIB
Kejagung Jemput Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Dari Rutan Tanjung Gusta
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung menjemput mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan, Selasa (22/9/2015).

Informasi dihimpun, Rahudman dijemput untuk menjalani pemeriksaan tahap II kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah PT Kereta Api Indonesia di Medan.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah milik PT KAI tersebut telah dinyatakan P21 dan selanjutnya dilakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti.

Tim penyidik membawa Rahudman dengan menumpang pesawat Garuda Nomor GA 183 dari Bandara Kualanamu menuju Jakarta.

Kepala Rutan Tanjung Gusta Jumadi ketika dikonfirmasi membenarkan Rahudman dijemput Tim Penyidik Kejagung.

"Benar pada Selasa (22/9/2015) Pak Rahudman dijemput empat orang Tim Penyidik Kejagung untuk menjalani pemeriksaan dugaan korupsi yang dilakukan yang bersangkutan," jelasnya, Rabu (23/9/2015).

Dirinya mengaku, tidak tahu berapa lama Rahudman menjalani pemeriksaan di Jakarta.

Pasalnya, dalam surat yang diberikan Kejagung hanya meminta pemindahan penahanan Rahudman dari Rutan Tanjung Gusta untuk sementara waktu.

"Dalam surat itu tidak dijelaskan berapa lama Rahudman berada di Rutan Cipinang. Apalagi, bunyi suratnya pemindahan tahanan untuk sementara waktu. Artinya tidak ada penyebutan berapa lama dipindahkan," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Kejagung Dalami Asal Usul Duit Rp 21 M di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
 Kapuspen TNI Terima Kunjungan Kapuspenkum Kejaksaan Agung
TNI dan Kejagung RI Kerja Sama Peningkatan SDM dan Kinerja
Jerat Tambahan untuk Pedagang Ilegal Satwa Liar Dilindungi
Kejatisu Laksanakan Koordinas se-Kejari Sumut
Kejagung Periksa Istri Tua Gubernur Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker