Sabtu, 25 April 2026

Sepekan, Polda Sumut Sita 2 Ton Solar Ilegal

Rabu, 26 Agustus 2015 23:46 WIB
Sepekan, Polda Sumut Sita 2 Ton Solar Ilegal
July Amri
Pikap L300 Nopol BA 8179 BQ bermuatan jerigen berisi 2 ton BBM jenis solar.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Dalam rangka program prioritas 100 hari kerja Kapolri dalam penegakkan hukum tentang penyimpangan distribusi barang bersubsidi, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) beserta satuan wilayah sejajaran Polda Sumut selama satu pekan, 19-25 Agustus 2015, telah berhasil melakukan pengungkapan penyimpangan distribusi barang bersubsidi.

Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan yang ditemui wartawan, Rabu (26/8/2015) mengatakan, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut berhasil mengamankan 2 ton bahan bakar jenis solar ilegal dari Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Lanjut perwira berpangkat dua melati emas ini, pihaknya juga mengamankan seorang tersangka Yusran alias Suran, dan menyita barang bukti 1 unit mobil pikap L300 Nopol BA 8179 BQ yang bermuatan jerigen berisi 2 ton BBM jenis solar.

"Tersangka saat ini sedang dalam pemeriksaan, sedangkan barang buktinya sudah kita amankan di Ditreskrimsus Polda Sumut," ujar Nainggolan.

Selain Polda Sumut, polres jajaran juga berhasil mengungkap penyalahgunaan BBM jenis solar. Kali ini, Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap solar ilegal dari Simpang Dolok, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi dan mengamankan seorang tersangka.

"Polres Tebing Tinggi juga mengungkap penyalahgunaan BBM Solar dan mengamankan tersangka atas nama Sarmulia Purba, dan saat ini sedang diperiksa secara intensif," ujar Nainggolan.

Lanjut mantan Kapolres Nias ini, selain mengamankan seorang tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit mobil pick up Grand Max Nopol BK 8826 CD bermuatan 7  jerigen berisikan BBM jenis solar (200 liter).

Di lain pihak, kata MP Nainggolan, Denintel Kodam I Bukit Barisan juga mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi, dan saat ini telah menyerahkannya ke Ditreskrimsus Polda Sumut berupa 1 unit truck Colt Diesel Mitsubishi Nopol BK 8566 XT, berikut muatan 140 sak karung pupuk hasil pencampuran pupuk ZA bersubsidi dengan pupuk KCL meroke MOP yang ditangkap di kilang padi milik A Cuan, di Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pungkasnya. (BS-036)

Tags
beritaTerkait
IMM Desak Kapolda Sumut Mundur
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan
Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh
Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker