Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi menolak mengomentari pernyataan pengacara Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, Razman Arief Nasution yang menyeret Tengku Erry dalam kasus suap hakim PTUN Medan. Tengku Erry menyatakan hal itu merupakan hak sang advokat.
"Biasalah. Kalau menyebut-nyebut, semua orang boleh menyebut-nyebut," ujar Tengku Erry usai acara peringatan Hari Anti Narkoba Intenasional Sumut di Lapangan Merdeka, Medan, Selasa (4/8/2015).
Sebelumnya, saat memberi keterangan kepada wartawan di Gedung KPK setelah kliennya dibawa ke rutan, Senin (3/8/2015) malam, Razman meminta agar kasus bansos yang melibatkan Gatot ditangani KPK, bukan Kejagung. KPK dinilai lebih independen dan profesional sehingga dapat mempermudah dan mempercepat penanganan kasus itu.
Razman juga mengatakan kliennya, Evi Susanti, menitipkan surat berisi kronologi lengkap kasus itu, termasuk alasan untuk menempuh upaya uji materi di PTUN Medan. Disebutkan pula, Gatot beberapa bulan lalu melakukan pertemuan untuk islah dengan Wagub Sumut Tengku Erry disaksikan OC Kaligis dan Surya Paloh di kantor Partai Nasdem. Untuk diketahui, posisi Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi kini menjabat Ketua Partai Nasdem Sumut.
Menurut Razman, semua itu harus diungkap karena merupakan rangkaian dari kasus ini. Namun, Tengku Erry Nuradi menolak mengomentari pernyataan Razman itu.
Dia hanya menjawab sedikit ketika ditanya tentang tugas-tugas mendesak Gubernur Sumut yang harus dilakukan, seperti penetapan penjabat kepala daerah terkait pilkada serentak.
"Ada undang-undangnya, tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. Jadi apabila kepala daerah berhalangan, dilaksanakan wakil kepala daerah," jelasnya.
Tengku Erry juga belum menjawab lugas ketika ditanya soal rencana menjenguk Gatot di Rutan Cipinang. "Nanti ya," katanya. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar