Selasa, 30 Juni 2026

Keterangan Maslan Kontra Dengan Saksi Lainnya

Kamis, 21 Mei 2015 15:06 WIB
Keterangan Maslan Kontra Dengan Saksi Lainnya
M Saima Putra
Saksi Maslan Wannahari Harahap memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim yang dipimpin Halomoan Sianturi SH MH.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Pengadilan Negeri Panyabungan kembali menggelar sidang perkara penghinaan dan pencemaran nama baik dengan korban pelapor Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mandailing Natal (Madina) Sarmin Harahap dengan terdakwa Kadis Kesehatan Madina drg Ismail Lubis, Rabu (20/5/2015).

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi meringankan terdakwa atas nama Maslan Wannahari Harahap, Staf Subbag Program Dinkes Madina, berjalan alot. Pasalnya, keterangan saksi Maslan Wannahari Harahap berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya yakni Enni Etriani, Ajudan Kadis Kesehatan.

Saksi Maslan Wannahari Harahap mengatakan tidak ada mendengar ada kalimat yang menyatakan "Kau macam perampok" yang disampaikan Kadis Kesehatan Madina Ismail Lubis pada saat kejadian. Maslan hanya mendengar kalimat, "Bapak kita aja tidak pernah bertengkar".

Keterangan saksi Maslan Wannahari Harahap langsung mendapat sorotan dari majelis hakim yang dipimpin Halomoan Sianturi SH MH dengan Anggota Galih Rio Purnama SH dan Boy Aswin Aulia SH. 

"Ibu telah diambil sumpah sebelum sidang ini kita mulai. Kita berharap ibu memberikan penjelasan yang jelas dan jujur. Sebab, apabila nanti kita temukan ada keterangan palsu dari keterangan ibu, sudah jelas akan ada sanksinya," tegas Ketua Majelis Hakim Halomoan Sianturi SH MH.

"Keterangan yang ibu berikan dalam persidangan ini kita nilai sangat berbeda dengan keterangan yang diberikan saksi Enni Etriani sebagai Ajudan Kadis Kesehatan drg Ismail Lubis. Dalam keterangannya pada sidang yang lewat, beliau menyatakan ada mendengar kalimat 'kau macam perampok' dari mulut Kadis Kesehatan, mengapa ibu keterangannya bisa berbeda," tanya Ketua Mejelis Hakim.

Hakim Anggota Galih Rio Purnomo SH juga mempertanyakan keterangan saksi Maslan Wannahari Harahap, apakah saksi berkata jujur dan bertahan dengan keterangannya. Saksi bertahan dengan keterangannya. "Itu terserah dan hak ibu kalau masih bertahan juga," ketus Galih.

Lalu Hakim Anggota Boy Aswin Aulia SH bertanya apakah saksi berada di lokasi saat kejadian. Saksi menjawab berada di lokasi namun di luar sekat ruangan Ajudan Kadis Kesehatan dan tidak mendengar semua pembicaraan saat itu.

Setelah majelis hakim selesai memberikan pertanyaan kepada saksi Maslan Wannahari Harahap, Ketua Majelis Hakim Halomoan Sianturi SH MH menunda sidang pada Rabu (27/5/2015) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Tarigan SH.

Sebelumnya, terdakwa drg Ismail Lubis didakwa Pasal 310 KUHPidana dengan ancaman sembilan bulan penjara dan Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.

Sebelum sidang digelar pada pukul 13.00 WIB, Staf Dinas Kesehatan terlihat sudah berkumpul di lingkungan PN Panyabungan sejak pukul 10.30 WIB.            

Sekretaris Daerah Kabupaten Madina M Yusuf Nasution yang dikonfirmasi melalui telepon mengatakan apabila jam istirahat, sah-sah saja sebagai bentuk solidaritas kepada pimpinan.

Saat disinggung apakah ada sanksinya apabila para staf sudah hadir di PN Panyabungan pada jam kerja, Yusuf langsung menjawab akan mencoba konfirmasi dulu dengan Sekretaris Dinas Kesehatan. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Ketua PN Panyabungan Jangan Tinggalkan Kesan Buruk
Sidang Vonis Kadis Kesehatan Madina Ditunda, Ada Apa?
M Four Dukung PN Panyabungan Penjarakan Kadis Kesehatan Madina
Sidang Perkara Penghinaan Wartawan Kembali Ditunda
Sidang Kasus Penghinaan Wartawan Kembali Digelar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker