Jumat, 01 Mei 2026

Pedagang Cabai Tewas Setelah Ditangkap, Keluarga Datangi Mapolda Sumut

Rabu, 13 Mei 2015 18:46 WIB
Pedagang Cabai Tewas Setelah Ditangkap, Keluarga Datangi Mapolda Sumut
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Satu keluarga asal Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), mendatangi Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja XII, Medan, Selasa (12/5/2015). Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penganiayaan yang  dilakukan oknum polisi sehingga menewaskan Derzat Nur Iman.

Keluarga ini mendatangi Kantor Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Keluar dari gedung Bidang Propam, mereka menangis histeris sambil menunjukkan foto-foto jenazah Derzat yang mengindikasikan laki-laki itu tewas dianiaya.

Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Namun, keluarga mempertanyakan kelanjutannya, karena belum ada oknum yang ditindak atas dugaan penganiayaan itu.

Berdasarkan penuturan keluarga dan kuasa hukum mereka, kasus ini bermula pada 21 Oktober 2014. Ketika itu Derzat yang berprofesi sebagai pedagang cabai ditangkap polisi di Huta IV, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Awalnya Derzat dituduh melakukan tindak pidana perjudian jenis jackpot berdasarkan surat penangkapan  Sp.Kap/125/X/2014/Reskrim. 

Misnawati, kakak Derzat, mengatakan adiknya ketika itu berkendara dari Air Joman menuju Pematang Bandar untuk membeli cabai. Saat itu, dia mengendarai Honda Beat BM 3004 WN dan membawa Rp12 juta.

"Waktu ditangkap adik saya sedang berteduh di warung yang ada mesin judi jackpotnya. Adik saya ditangkap bersama temannya. Namun, pemilik mesin jackpot itu tidak ditangkap," kata Misnawati.

Keesokan hari setelah penangkapan, 22 Oktober 2014 sekitar pukul 08.00 WIB keluarga dihubungi seseorang yang mengaku anggota Polsek Perdagangan. Dia mengatakan Derzat meninggal karena kecelakaan dan sedang berada di RSU Perdagangan. 

"Belakangan, adik kami itu dinyatakan meninggal karena overdosis. Padahal kami tahu dia bukan pengguna narkoba," jelas Misnawati.

Pihak keluarga juga melihat sejumlah kejanggalan pada jenazah Derzat. Ketika itu bagian bawah telinga kanan dan bawah mata kanan bengkak. Selain itu didapati bekas luka di antara leher dan pundak. 

"Setelah diautopsi di RSUP Adam Malik ternyata ketahuan lebih parah lagi, kaki kanannya ternyata patah, leher patah, testisnya pecah, kepala bagian belakang juga ada luka biram," sebut Misnawati sembari menunjukkan sejumlah bukti foto.

Karena keanehan itu, keluarga menolak menandatangani surat serah terima jenazah dan amplop berisi sejumlah uang yang diberikan oknum polisi. Mereka pun mengadukan duhaan penganiayaan itu melapor ke Bidang Propam Polda Sumut.

Berdasarkan tanda bukti lapor polisi Nomor STTLP/1210/X/SPKT"I" tertanggal 31 Oktober 2014 dan LP/107/X/C/2014, pihak keluarga melaporkan 6 oknum polisi yang bertugas di Polsek Pedagangan.  Namun keluarga menilai laporan itu jalan di tempat.

Keluarga juga meminta agar harta benda Derzat yang disita saat ditangkap, berupa HP, dompet, sepeda motor, uang tunai Rp12 juta dikembalikan. Terkait permintaan ini, pihak keluarga juga mengaku belum mendapat respons pihak kepolisian.

Belakangan pada 28 April 2015, Ditreskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara peristiwa kematian Derzat. 

"Hasil gelar perkara tanpa diikuti dokter forensik itu, pihak kepolisian bersikeras menyatakan adik saya mati karena mengkonsumsi narkoba, padahal dia ditangkap bukan dalam kasus narkoba. Selain itu, dia kan digeledah saat ditangkap, bagaimana bisa dia mengkonsumsi narkoba," sebut Misnawati.

Karena merasa belum mendapat keadilan, pihak keluarga kembali mendatangi Bidang Propam Polda Sumut. Namun mereka mendapatkan penjelasan, tindak kriminal dalam perkara itu sudah ditangani Ditreskrimum. Sementara pelanggaran etiknya ditangani Bagian Propam Polres Simalungun.

"Kami berharap kasus ini diungkap seterang-terangnya dan yang bersalah dihukum. Jika tidak, berarti polisi sudah merusak penegakan hukum dan keadilan," pungkas Misnawati. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Pembobol Showroom Tewas Ditembak Polisi
Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan
Lakukan Perlawanan, Petugas Sat Reskrim Polresta Medan Tembak Pelaku Curat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker