Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Marihat, Kota Pematang Siantar, MS (37) diamankan Polres Pematang Siantar atas dugaan pencurian dan penggelapan uang kas mencapai Rp2.910.000.000.
Informasi dihimpun, Selasa (3/3/2015), MS diamankan berdasarkan laporan pengaduan Nomor LP/95/II/2015/SU/STR. Pencurian dan penggelapan itu terjadi di Kantor BRI Unit Marihat, Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, tempat tersangka bekerja.
Tersangka dalam pemeriksaan didampingi kuasa hukumya, Miduk Panjaitan SH dari LBH Pusbhadi Pematang Siantar dan Randy H Tampubolon dari LAH Komid Tipikor.
Informasi diterima, uang itu secara terang-terangan diambil tersangka dari brankas pada Senin (2/3/2015). Kemudian pihak BRI Cabang Pematang Siantar mengetahui uang telah hilang dari kas Unit BRI Marihat hingga kasusnya dilaporkan.
Menurut sumber, uang itu diakui tersangka diambilnya dari kas, dibawa naik mobil Toyota Avanza miliknya, kemudian digunakan untuk membayar utang kepada sejumlah orang di Siantar dan Simalungun.
"Dia mengakui mengambil uang itu untuk membayar utang-utangnya," ujar sumber itu di Polres Pematang Siantar.
Kasus ini cepat terkuak karena pemegang kunci adalah tersangka sendiri selaku Kepala Unit.
Dalam pemeriksaan juga tersangka mengakui terus terang uang itu dicurinya, dan digunakan untuk membayar utang. Tersangka disebut bukan ditangkap, melainkan datang ke Polres Pematang Siantar untuk menyerahkan diri kemudian mengakui perbuatannya.
Begitu mendapat pengakuan, pihak kepolisian melakukan penggeledahan ke rumah tersangka untuk mencari tahu apakah masih ada uang yang dicurinya disembunyikan atau tidak. Masih menurut sumber, dari penggeledahan itu petugas kepolisian tidak menemukan apa-apa.
Pengakuan tersangka sebagaimana dijelaskan sumber, uang sebesar Rp2,9 miliar lebih itu sudah habis seluruhnya dan tak sepeserpun yang tersisa.
Kasatreskrim Polres Siantar AKP Jarosman Sinaga menjawab wartawan, tidak menyangkal adanya kasus itu, namun tidak memberi keterangan lebih jauh karena masih akan didalami. Atas kasus ini, tersangka dijerat ancaman pidana Pasal 362 dan Pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan.
Rencananya, istri tersangka Boru S dipanggil untuk hadir di Polres Pematang Siantar pada Rabu (4/3/2015) guna dimintai keterangannya terkait kasus ini.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar