Minggu, 03 Mei 2026

Kejati NTT Tahan Hairul Sitepu

Selasa, 24 Februari 2015 23:33 WIB
Kejati NTT Tahan Hairul Sitepu
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menahan tersangka Hairul Sitepu, Kepala Satuan Kerja MBR Tahun Anggaran 2012, Selasa (24/2/2015).

Tindakan penahanan terhadap tersangka Hairul Sitepu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Satker Penyediaan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Direktif Presiden di Provinsi NTT Tahun Anggaran 2012.

Sebelum ditahan, tersangka diperiksa Penyidik Roberth Jimmy Lambila SH selama delapan jam. Saat diperiksa, tersangka didampingi penasihat hukumnya Oktovianus Pungga SH.

Sebelum ditahan tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Johanes, Kupang dan dinyatakan sehat. Tersangka ditahan di Rutan Kupang untuk 20 hari ke depan. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker