Kamis, 07 Mei 2026

Polres Taput Gulung Sindikat Curanmor di Bawah Umur

Kamis, 12 Februari 2015 22:41 WIB
Polres Taput Gulung Sindikat Curanmor di Bawah Umur
Istimewa
Dua dari empat tersangka curanmor yang dibekuk berikut barang bukti.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Polres Tapanuli Utara (Taput) menangkap empat orang pelaku curanmor yang sering beraksi di Kabupaten Taput, Rabu (11/2/2015) sekira pukul 04.00 WIB.

Satu orang pelaku melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari empat yang diamankan, tiga pelaku masih di bawah umur.

Keempat pelaku yang diamankan yakni WMP (19) warga Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung, BSS (17) warga Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Darsono Lubis (21) warga Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung, dan A (12) warga Hutabaginda, Kelurahan Hutatoruan VII, Kecamatan Tarutung.

Polres Taput juga mengamankan barang bukti hasil curian lima unit kereta jenis Honda Supra X125 dan Yamaha Jupiter Z dan satu unit di antaranya sudah dalam keadaaan tidak utuh atau dicincang. Empat unit kereta yang diamankan umumnya telah dimodifikasi dan keseluruhannya tidak memakai nomor polisi.

Kapolres Taput AKBP Dudus Harley Davidson melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing, Kamis (12/2/2015) menjelaskan penangkapan pelaku tersangka berawal dari laporan korban Efendi Situmorang warga Desa Parbubu II, Kecamatan Tarutung yang kehilangan kereta pada Selasa (10/2/2015) sekira pukul 16.00 WIB.

Setelah kehilangan kereta, korban bersama temannnya berinisiatif mencari kendaraannya itu dan sekira pukul 00.00 WIB, teman korban melihat kendaraannya sedang dipakai tersangka A di sekitar Desa Siraja Hutagalung dan langsung menangkapnya.

Setelah itu korban menghubungi polisi. Kemudian aparat Polres Taput langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Taput.

Dari hasil interogasi, tersangka A mengaku mereka ada lima orang melakukan pencurian dan memberi tahu identitas keempat temannya.

Tidak menunggu lama, Rabu (11/2/2015) sekira pukul 04.00 WIB, polisi berhasil menangkap Darsono dan BSS di Sosunggulon, Kecamatan Tarutung. Selanjutnya hasil pengembangan dari mereka berdua, polisi berhasil menangkap WMP dari kediamannya di Sosunggulon juga.

Setelah mereka berempat ditangkap kemudian dibawa ke Mapolres Taput untuk dilakukan penyelidikan, tersangka mengakui bahwa mereka melakukan pencurian bersama-sama.

"Kita masih terus mengembangkan kasus ini. Satu orang tersangka BH (20) warga Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita masih kita buru dan DPO. Kepada tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tegas Aiptu W Baringbing. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Polisi Amankan Mucikari Anak di Bawah Umur
Polres Taput Tangkap Panakko Horbo
Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur Dengan Tersangka Mohar, Komnas PA Kecewa Kinerja Kapolresta Medan
Polres Taput Tangkap Pemilik Sabu di Silangit
Polres Taput Amankan Truk Bawa Kayu Olahan
Polsek Delitua Bongkar Sindikat Curanmor, Curas, Curat dan Pemerkosaan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker