Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com –Silvia Margareta Boru Tampubolon (28) warga Jalan Gedung Arca, Medan, ditangkap. Ia ditangkap bersama rekannya Januarsyah (25) warga Jalan Dipanegara lantaran mengisap sabu di sebuah warung kopi (Warkop) di Jalan Dipanegara, Padang Bulan, Medan.
Dari kedua insan ini, polisi mengamankan 2 bungkus 2 plastik bungkusan kecil sabu, aqua gelas, pipet plastik, bong dan pipet kaca.
Akibatnya, keduanya pun mendekam di tahanan Polsek Medan Baru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicolas Sidabutar, Kamis (12/2/2015 mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mengkonsumsi sabu di warkop tersebut. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya.
"Saat diinterogasi, keduanya mengaku sering mengkonsumsi sabu di warung tersebut. Selanjutnya, keduanya kita lakukan tes urine dan positif menggunakan narkoba," katanya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
"Keduanya kita jerat dengan Pasal 114, Pasal 112 subs Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 12 tahun penjara," pungkasnya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar