Sabtu, 01 Agustus 2026

Kamis, Polda Limpahkan Bupati Tobasa ke Kejati Sumut

Senin, 26 Januari 2015 22:27 WIB
Kamis, Polda Limpahkan Bupati Tobasa ke Kejati Sumut
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) akan melimpahkan tersangka Bupati Tobasa Pandapotan Kasmin Simanjuntak beserta barang bukti ke Kejati Sumut, Kamis (29/1/2015) mendatang.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi PLTA III Asahan ini dilakukan penyidik setelah menerima surat pernyataan lengkap dari Kajati Sumut Muhammad Yusni No : B-316/N.2/Ft.1/01/2015, Rabu (22/1/2015) lalu.
 
Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, Kejati Sumut menyatakan hasil penyidikan atas nama tersangka Pandapotan Kasmin Simanjuntak yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Jo Pasal 3 Atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana itu, telah lengkap.
 
"Sebelumnya Kejati Sumut sempat dua kali mengembalikan berkas perkara (P-19). Pertama sesuai surat pengantar Dirreskrimsus Polda Sumut No: K.348/VIII/2014/Ditreskrimsus Tanggal 19 Agustus 2014, kemudian diajukan kembali dengan surat pengantar No: K.348.a/VIII/2014/Ditreskrimsus Tanggal 17 November 2014. Lalu, surat pengantar K.348.b/VIII/2014/Ditreskrimsus Tanggal 13 Januari 2014, dijawab dengan pernyataan lengkap (P22)," ujarnya, Senin (26/1/2015).
 
Ia mengaku, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Kejati Sumut, untuk menentukan apakah perkara itu sudah memenuhi persyaratan dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Ia mengaku, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Pihaknya menyerahkan penyidikan selanjutnya ke Kejati Sumut terkait perlu atau tidaknya penahanan terhadap tersangka.

"Dengan P22 ini, membuktikan proses penyidikan terkait kasus ini serius dilakukan penyidik. Hal itu sekaligus membantah tudingan penyidik 'main mata' dalam menangani kasus ini," sebutnya.
 
Selain tersangka Bupati Tobasa, penyidik juga akan melimpahkan delapan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Perdagangan, Simalungun.
 
"Delapan tersangka yang akan kita kirimkan adalah Ketua Panitia yang juga Pejabat Pengguna Anggaran Wilson M Sitorus, Kepala RSUD Perdagangan Amrianto, pelaksana proyek Alpin Hartanto, Bagian Operasional Thomas Paulus, Heru Wardoyo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Janer Siregar," ungkapnya.

Dikatakannya, dalam kasus dugaan korupsi dengan modus menggelembungkan harga (mark up) ini, negara diperkirakan dirugikan sebesar Rp10,5 miliar. Perkas perkara tersangka dinyatakan Kejati Sumut lengkap (P21) pada 19 Desember 2014. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
IMM Desak Kapolda Sumut Mundur
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Tekab Unit Buncil Polda Sumut Tangkap Tiga Pembunuh Hamonangan
Direktur Reskrimum Polda Sumut Dicopot, Penggantinya dari Polda Aceh
Kaburnya 11 Tahanan, Desakan Pencopotan Kapolda dan Dir Narkoba Menguat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker