Sabtu, 25 April 2026

Perampok Sepeda Motor Dengan Modus Tawarkan PSK Ditangkap Polisi

Penadah Sepeda Motor Juga Diamankan
Senin, 19 Januari 2015 19:41 WIB
Perampok Sepeda Motor Dengan Modus Tawarkan PSK Ditangkap Polisi
Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicolas  Sidabutar memperlihatkan tersangka dan barang bukti. (A Chan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Polsek Medan Baru menangkap seorang pelaku perampokan sepeda motor dan penadahnya. Pelaku yang diamankan adalah Nando Sianipar (33) dan penadahanya Frendi Ruli Siregar (35) warga Jalan Sei Mencirim, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dari pelaku dan penadah, polisi mengamankan barang bukti sembilan unit sepeda motor yaitu Yamaha Xeon BK 4176 ABL, Honda Beat BK 5612 AEL, Honda Vario BK 4697 AFB, Suzuki Satria BK 6949 AER, Honda Legenda BK 2314 HP, Yamaha Mio BK 4959 ACC, Yamaha Mio Soul BK 6074 ACB, Honda Beat BE 5353 HX dan Honda Supra X BK 2058 ADK, 6 buah buku BPKB dan 9 STNK sepeda motor.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Nicolas  Sidabutar di Mapolsek Medan Baru, Senin (19/1/2015) mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan korban Tanta Christian Tarigan (23) warga Jalan Gaperta Ujung Gang Usman, Medan Helvetia.

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku beserta penadahnya.

"Saat kejadian korban sedang menunggu temannya di depan Hotel Rakasih, Jalan Wahid Hasyim. Pelaku lalu mendatangi korban dan menawarkan kepada korban seorang PSK, namun korban menolak. Disitu, pelaku lalu mengajak korban berkenalan dan mengajak minum, namun ditolak. Saat itulah pelaku lalu merampas kunci sepeda motor dan melarikan sepeda motor korban," ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual sepeda motor curian itu kepada Frendi Ruli Siregar.

"Mendapat informasi itu, lalu kita lakukan pengembangan dan menangkap penadahnya berikut barang bukti 9 unit sepeda motor, BPKB dan STNK sepeda motor curian," jelasnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang rekan pelaku yang melarikan diri.

"Pelaku dan penadahnya akan kita jerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Wanita Warga Menteng Medan Tewas Dirampok Kekasih, Jasadnya Dibuang ke Kebun Tebu Diski
Seorang Komplotan Maling Bongkar Rumah Tumbang Ditembak Polsek Medan Helvetia di Simalungun
 Polda Sumut Tangkap Sindikat Perampok Nasabah Bank
Polsek Medan Helvetia Tangkap Tiga Perampok Taksi Online
Pelaku Begal Tumbang Ditembak Polisi di Percut Sei Tuan
Lawan Polisi, Perampok Bersenpi Ditembak Mati di Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker