Senin, 04 Mei 2026

Berkas Anggota DPRD Palas Aminuddin Harahap Dilimpahkan Pekan Depan

Senin, 12 Januari 2015 14:10 WIB
Berkas Anggota DPRD Palas Aminuddin Harahap Dilimpahkan Pekan Depan
Chandra Purnama Pasaribu. (Dok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan melimpahkan berkas tersangka Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) Aminuddin Harahap atas kasus dugaan korupsi dana Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Palas Tahun 2011 ke Pengadilan Tipikor Medan, pekan depan.

Hal itu dilontarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu di Medan, Senin (12/1/2015).

"Secepatnya, diperkirakan pekan depan akan dilimpahkan,"katanya.

Mantan Kasi Uheksi ini mengaku, berkas adik Bupati Palas Ali Sutan Harahap alias TSO itu sedang dalam penyusunan dakwaan. Bahkan, masa penahanan tersangka akan diperpanjang untuk 20 hari ke depan.

"Masih finishing dakwaan. Ketimbang nanti salah, maknya masa penahanannya diperpanjang," ucapnya.

Diketahui, Aminuddin Harahap menjadi tersangka saat menjabat sebagai Direktur CV Gading Mas. Dia sempat buron, namun dia berhasil ditangkap di perkebunan dekat sungai, Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas pada Senin (22/12/2014) silam.

Dia bersama-sama dengan enam tersangka lainnya diduga korupsi dana bantuan bencana alam dari BPBD Kabupaten Palas Tahun 2011. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Korupsi, Anggota DPRD Palas Divonis Setahun Penjara
Adik Bupati Palas Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Didakwa Korupsi, Anggota DPRD Palas Aminuddin Harahap Diadili
Berkas Anggota DPRD Palas Aminuddin Harahap Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Kejati Sumut Tangkap Anggota DPRD Palas
PWI Reformasi Kecam Pernyataan Anggota DPRD Palas
komentar
beritaTerbaru
hit tracker