Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan melimpahkan berkas tersangka Anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) Aminuddin Harahap atas kasus dugaan korupsi dana Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Palas Tahun 2011 ke Pengadilan Tipikor Medan, pekan depan.
Hal itu dilontarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu di Medan, Senin (12/1/2015).
"Secepatnya, diperkirakan pekan depan akan dilimpahkan,"katanya.
Mantan Kasi Uheksi ini mengaku, berkas adik Bupati Palas Ali Sutan Harahap alias TSO itu sedang dalam penyusunan dakwaan. Bahkan, masa penahanan tersangka akan diperpanjang untuk 20 hari ke depan.
"Masih finishing dakwaan. Ketimbang nanti salah, maknya masa penahanannya diperpanjang," ucapnya.
Diketahui, Aminuddin Harahap menjadi tersangka saat menjabat sebagai Direktur CV Gading Mas. Dia sempat buron, namun dia berhasil ditangkap di perkebunan dekat sungai, Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas pada Senin (22/12/2014) silam.
Dia bersama-sama dengan enam tersangka lainnya diduga korupsi dana bantuan bencana alam dari BPBD Kabupaten Palas Tahun 2011.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar