Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengawal kasus yang menimpa pembantu rumah tangga (PRT) yang dilakukan tersangka Syamsul Anwar dan Radika di kediaman mereka di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Pengawalan dilakukan agar kasus ini diproses sesuai hukum dan tidak terulang seperti kasus penganiayaan PRT yang dilakukan majikan Mohar beberapa bulan yang lalu yang hingga kini belum tuntas.
"Akan kita kawal penuh agar kasusnya tuntas," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar saat meninjau kediaman tersangka Syamsul, Jumat (12/12/2014).
Dikatakannya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait kasus yang menimpa PRT tersebut.
"Kita memberikan perlindungan kepada para PRT agar kasus ini dapat berjalan dan tersangka di proses secara hukum atas perbuatannya," ungkapnya.
Dalam hal pembantu yang hilang dan belum ditemukan, katanya, LPSK merupakan pihak yang melakukan perlindungan terhadap pembantu yang mengalami kekerasan terhadap majikannya.
"Kita hanya melakukan perlindungan dan bukan mencari maupun mengawasi para pembantu dalam kasus ini. Namun, kita meminta informasi untuk mencari tahu orang yang hilang," katanya.
Diungkapkannya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit soal kesehatan para pembantu tersebut.
"Sudah kita lakukan koordinasi dan sambutan pihak RSUD Pirngadi baik. Mereka tidak akan memungut uang perobatan saat para pembantu itu akan melakukan cek kesehatannya," imbuhnya.
Ditanya jika kasus ini nantinya seperti kasus Mohar yang diduga diendapkan, ia lagi-lagi mengatakan akan mengawal proses hukum kasus ini.
"Kita akan ke Polresta Medan untuk meminta kelengkapan surat termasuk dalam kasus Mohar. Kami hanya menawarkan diri untuk membuka layanan itu. Tidak ada alasan jaksa kasus seperti ini diendapkan karena tidak dapat menghadirkan saksi. LPSK ditunjuk pemerintah untuk mengawal kasus ini dan menjamin akan menghadirkan saksi meski dia jauh. Boleh tersangka membayar untuk meringankan kasusnya, tapi itu tidak menghentikan proses hukum dan menutup kasusnya. Jika itu terjadi akan kita pertanyakan," katanya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar