Selasa, 05 Mei 2026

Polresta Medan Tetapkan Dua Tersangka Penganiaya Anggota Brimob

Selasa, 25 November 2014 21:45 WIB
Polresta Medan Tetapkan Dua Tersangka Penganiaya Anggota Brimob
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan akhirnya menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan Brigadir Deni Kurniawan, Anggota Detasemen Gegana Satbrimob Polda Sumatera Utara (Sumut).

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Ranting PP Martubung Ganda Putra Simbolon (28) warga Pajak Rambe, Kecamatan Medan Labuhan dan anggotanya Monang Sidabutar (38) warga asal Tomok, Kabupaten Samosir.

"Awalnya ada lima yang diamankan dalam rekonstruksi di Thamrin Plaza tadi. Setelah itu ada satu orang lagi yang kita amankan. Dari keenamnya yang diamankan, dua kita tetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Kita juga telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus ini," ungkap Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram, Selasa (25/11/2014) malam.

Mantan penyidik KPK ini mengaku ditetapkannya Ganda Cs sebagai tersangka diperkuat dengan hasil rekaman CCTV. [Baca: Ricuh, Rekonstruksi Penganiayaan Anggota Brimob di Thamrin Plaza Batal Digelar].

"Para tersangka tak bisa mengelak saat rekaman CCTV membuktikan jika mereka  yang melakukan pengeroyokan," imbuh Wahyu.

Dijelaskan, dari hasil rekaman CCTV, terlihat jelas para tersangka tanpa banyak bicara langsung menghampiri Brigadir Deni dan melakukan pengeroyokan. [Baca: Anggota Brimob dan Ketua OKP Saling Lapor].

"Awalnya ada keributan di Diskotek M3, Brigadir Deni dipanggil untuk datang. Saat Brigadir  Deni baru sampai di pelataran parkir Thamrin, para tersangka langsung menghampiri korban. Tanpa banyak tanya, pelaku langsung mengeroyok korban. Tak sampai disitu, pelaku juga mengambil senpi korban dari pinggangnya," jelasnya

Diungkapkannya, usai kejadian itu Brigadir Deni membuat laporan di Polsek Medan Area, sedangkan Ganda Cs di Polresta Medan.

"Selain kasus pengeroyokan dan pencurian, tersangka juga bisa dikenakan dengan laporan palsu," katanya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 3 tersangka lainnya kasus pengeroyokan tersebut.

"Ada tiga tersangka lagi yang masih kita kejar," katanya.

Informasi yang dihimpun, keenam orang yang diamankan dalam rekonstruksi tadi adalah  Ipan (37) warga Pajak Rambe, Kelurahan Martubang, Kecamatan Medan Labuhan, Legiman Simbolon (30) warga Jalan Serwe, Kecamatan Medan Labuhan, M Sabar (47) warga Jalan Rawe II, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Monang Sidabutar (38) warga Jalan Horas, Kabupaten Samosir, Jansen Simbolon (34) warga Jalan Ilyas, Kelurahan  Sei Mati, Kecamatan Medan Medan Labuhan dan Ganda Putra Simbolon (28) warga Pajak Rambe, Kecamatan Medan Labuhan.

Disebutkan juga, Ganda Cs merupakan tersangka pembunuhan Ketua OKP Mangasi Simbolon beberapa tahun lalu.

Diberitakan sebelumnya, seorang Anggota Satbrimob Polda Sumut dihajar 12 oknum anggota salah satu OKP di Thamrin Plaza, Jalan Thamrin, Medan, Ahad (23/11/2014). [Baca: Anggota Brimob Dihajar 12 Oknum OKP di Thamrin Plaza].

Tak hanya dianiaya, senjata api oknum Brimob ini juga diambil pelaku berinisial G dan rekannya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Narkoba Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan Polresta Medan
Polresta Medan Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Begal
Tim Anti Begal Harus Mampu Meredam Aksi Kejahatan di Kota Medan
Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi
Lakukan Penipuan ke Nasabah, Staf Koperasi Bina Mitra Mandiri Diamankan Polisi
Operas GKN, Polresta Medan Amankan 19 Tersangka di 7 Lokasi Berbeda
komentar
beritaTerbaru
hit tracker