Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Polsek Sunggal mengamankan tiga orang pria dan seorang wanita dalam penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan lokasi judi jackpot di Jalan Jati, Pasar IV, Dusun II, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Keempatnya adalah Rudi Hartono (47) yang merupakan pemilik sekaligus penyedia judi jackpot, Dodi (20) penjaga koin dan dua orang pemain Reza Pratama. (22) dan Dahlia alias Iyot yang merupakan warga sekitar.
Kapolsek Sunggal AKP Aldi Subartono didampingi Kanitreskrim Iptu Adi Putranto di Mapolsek Sunggal, Selasa (4/11/2014) mengatakan, penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya praktek judi jackpot di wilayahnya.
Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan mengamankan keempatnya. "Mereka kita amankan berikut barang bukti 5 unit mesin jackpot," jelasnya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengetahui siapa pemilik mesin judi jackpot tersebut.
"Tersangka akan kita kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Pemilik rumah, Rudi Hartono mengaku nekat menjadikan rumahnya sebagai tempat lokasi judi jackpot karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Baru tujuh bulan buka ini. Setiap hari aku mendapatkan Rp50 ribu dari judi jackpot ini. Yang punya mesin ini orang Pancur Batu marga Sembiring," ujarnya.
(BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar