Selasa, 21 April 2026

Polda Sumut Ringkus Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Hutabayu Raja Simalungun

Kamis, 23 Oktober 2014 20:44 WIB
Polda Sumut Ringkus Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Hutabayu Raja Simalungun
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Muhammad Arif Darmawan (17) warga Kampung Seti Tawar Nagori Maligas, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, Ahad (7/10/2014) lalu.

Tersangka Frans Fela Silalahi (29) ini diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kampar, Riau.

"Tersangka kita amankan setelah buron melakukan pembunuhan dan perampokan terhadap korban. Disitu, tersangka mengambil sepeda motor korban," kata Wadirreskrimum Polda Sumut AKBP Wawan Munawar di Medan, Kamis (23/10/2014).‬

‪Dikatakan, peristiwa itu terjadi saat M Arif Darmawan dan Agus Friyanto (17)  melintas mengendarai sepeda motor.‬ Tersangka yang berniat melakukan perampokan, menunggu di Jalan Kampung Jawa Silakidir, Nagori Talang Bayu. Begitu melihat korban, pelaku menghentikan laju kendaraan korban dan langsung memukul korban dengaan potongan besi berkali-kali hingga tak sadarkan diri.‬

Akibat kejadian itu, Arif Darmawan tewas di lokasi kejadian sementara Agus Priyanto kritis dan sempat dirawat di rumah sakit.‬ Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.‬

‪"Untuk menghindari kejaran pihak kepolisian, Frans Fela Silalahi kabur ke Merek, Tanahkaro dan menjual kendaraan roda dua hasil rampokan Rp700 ribu" jelasnya.

‪Beberapa hari di Merek,  tersangka lalu pergi  ke Pekanbaru dan bekerja sebagai buruh bangunan.‬

"Kita mengetahui lokasi persembunyiannya berkat informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, kita melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat dan pelaku akhirnya bisa diringkus," terangnya.‬

Dikatakannya, saat ini kita masih memburu teman tersangka  berikut sepeda motor yang mereka jual.

"‪Tersangka diancam Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman seumur hidup," katanya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
IMM Desak Kapolda Sumut Mundur
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Ungkap Kasus Pembunuhan, Enam Personil Polres Deli Serdang dapat Penghargaan
Polresta Medan Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Begal
Tim Anti Begal Harus Mampu Meredam Aksi Kejahatan di Kota Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker