Kamis, 30 April 2026

Dinilai Khianati Polri, Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 29 September 2014 18:45 WIB
Dinilai Khianati Polri, Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap Divonis 3 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Bukannya memberantas narkoba, Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap malah tersangkut narkoba. Personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) ini divonis oleh majelis hakim selama 3 tahun penjara.

Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/9/2014) sore.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh H Aksir menilai terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan jaksa primer dan subsidair.

"Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider. Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan dari dakwaan primer dan subsider. Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa selama 3 tahun penjara," tegas majelis hakim.

Menurut hakim, hal yang memberatkan karena terdakwa merupakan anggota Polri dan mengkhianati instusinya sendiri. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti Randi Tambunan dan penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Hal senada juga dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Syafriani Br Siregar alias Bunda. Terdakwa wanita ini juga dihukum 3 tahun penjara dan dijerat Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Brigadir Pangeran, Guntur Peranginangin menginginkan agar terdakwa divonis rehabilitasi.

"Kita tetap melakukan upaya hukum. Tapi, kami hanya menginginkan terdakwa divonis rehab," cetus Guntur.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cardiana menuntut terdakwa Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp800 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Tuntutan yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Syafriani Br Siregar alias Bunda. Jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diketahui, Brigadir Pangeran Leonard Nadapdap warga Jalan Pukat VII Gang Nauli Tembung dan Syafriani Br Siregar alias Bunda (47) warga Dusun Keladi, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang diciduk petugas BNN Sumut di rumah Bunda pada 28 Januari 2014. Kedua terdakwa yang berkas terpisah ini ditangkap saat tengah asyik mengisap sabu.

Saat digrebek, oknum polisi itu sempat hendak melarikan diri ke kamar mandi. Disitu, terdakwa Pangeran membuang barang bukti berupa 3 bungkus plastik sabu seberat 10,9 gram ke dalam sumur. Menurut jaksa, hasil laboratorium menunjukkan barang haram itu terbukti sebagai metafetamine golongan I. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Kelola Pendidikan Jarak Jauh Tanpa Izin, Sozisokhi Sihura Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 11 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Syamsul Anwar Divonis 17 Tahun Penjara
Aniaya PRT, Bibi Randika Divonis 17 Tahun Penjara
Pemilik 354 Kg Ganja Yang Kabur Divonis Seumur Hidup
Bupati Tobasa Nonaktif Kasmin Simanjuntak Divonis 1,5 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker