Selasa, 28 April 2026

Tersangka Pembunuh Caleg PNA Diadili di Medan

Jumat, 12 September 2014 21:51 WIB
Tersangka Pembunuh Caleg PNA Diadili di Medan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sebanyak 10 tersangka kasus pembunuhan dan perampokan di Aceh tiba di Medan, Jumat (12/9/2014). Mereka dikirim ke kota ini untuk menjalani persidangan.

Para tersangka yang dikirim ke Medan yaitu kelompok Tgk Ahmad Barmawi Cs. Mereka merupakan tersangka dalam kasus perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan pada 10Mei 2013 dan  penembakan yang menewaskan Tgk Faisal, caleg  Partai Nasional Aceh (PNA) di Blangpidie pada 2 Maret 2014.

Di antara tersangka yang dikirim terdapat nama Tgk Ahmad Barmawi Bin Tgk Mhd Salim (44), pimpinan Dayah Al Mujahadah Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan. Selain itu, terdapat dua oknum kepolisian berpangkat brigadir, yaitu Husaini Bin M Ali (32) dan Al-Hadi Juriawan Bin Ramli (27).

Tujuh orang lainnya masing-masing Ali Kasri Bin Arsyad (35), Nasrullah Bin Rahimuddin (35), M Yahya Bin M Amin (40), Usman Bin Yunus (29), Nasir Ariska Bin Abd Rahman (35), Ibnu Sina Bin Usman (22) dan Rikki Bin Mustaqin (34).

Mereka disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 jo Pasal 363 jo Pasal 362 jo Pasal 1 ayat (1) UU No 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak jo 338 jo 340 KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 jo 56 KUHP.

Persidangan sengaja dipindah ke Medan karena alasan keamanan. Kebijakan itu pun sudah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung sesuai Fatwa Nomor: 224/TU/135/KMA/SK/VII/2014 Tanggal 20 Agustus 2014.

“Ini bukan pelimpahan, mereka hanya disidangkan di Medan dan rencananya dititipkan di Rutan Tanjung Gusta. JPU dalam persidangannya nanti juga tetap dari Kejari Tapaktuan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama Pasaribu.

Para tersangka dikirim ke Medan melalui jalur darat. Mereka dibawa langsung Kajari Tapaktuan Irwinsyah dan Kasi Pidum Mohamad Fahmi.

Selain para tersangka, pihak Kejari Tapaktuan juga membawa sejumlah barang bukti, seperti 4 pucuk senjata api laras panjang, ratusan butir amunisi, dan rompi anti peluru. Barang bukti itu disita bersama para tersangka saat ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan Densus 88 beberapa waktu lalu. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern
komentar
beritaTerbaru
hit tracker