Rabu, 07 Oktober 2026

Curi 54 Lembar Triplek, Zeprimansyah Batubara Masuk Sel

Kamis, 17 Juli 2014 23:25 WIB
Curi 54 Lembar Triplek, Zeprimansyah Batubara Masuk Sel
Truk yang digunakan pelaku. (A Chan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Zeprimansyah Batubara (26) warga Jalan Pintu Air Gang Family, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan tampaknya harus berlebaran di Polsek Medan Baru.

Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Baru karena mencuri  54 lembar trıplek di Komplek CBD Polonia,  Jalan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.

Kanitreskrim Polsek Medan Baru Iptu Alexander Piliang di Medan, Kamis (17/7/2014) sore mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan Jumiadi (46) warga Dusun I Jati Kesuma, Desa Namorambe, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang pada 11 Juli 2014.

Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan mendapat mengamankan pelaku pencurian dikawasan Polonia.

"Dari tersangka, kita mengamankan 1 unit mobil Colt Diesel BK 8626 CM yang digunakan untuk mengangkut 54 lembar triplek tersebut," katanya.

Dari pengakuannya, tersangka nekad mencuri lantaran butuh biaya buat lebaran.

Mobil itu dipinjam pelaku dari temannya berinisial F yang saat dilakukan pengerebekan berhasil kabur dari lokasi.

Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terangnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Kepergok Tim Patroli, Pencuri Pagar Besi Ditangkap
Satreskrim Polrestabes Medan Ringkus Pencuri Perhiasan Emas Senilai Rp 60 Juta
Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Pencurian di Rumah Dinas Walikota Medan
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Maling Handphone
Polda Sumut Tangkap Residivis Pelaku Pencurian di Villa Milik Kajati Sumut
Polsek Medan Kota Ungkap Kasus Pencurian Aset Perusahaan Senilai Rp 250 Juta
komentar
beritaTerbaru
hit tracker