Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus suap sengketa Pemilukada Tapteng.
Demikian ditegaskan Sekretaris Umum Pengurus Koordinator Cabang PMII Sumatera Utara Darwin Sipahutar di Medan, Kamis (3/7/2014).
Dijelaskan, pasca dijatuhkannya hukuman seumur hidup terhadap mantan Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait suap sengketa pemilukada dan tindak pidana pencucian uang di tubuh MK, dengan sangat jelas bahwa kasus ini telah membuka jalan bagi KPK untuk menindaklanjuti beberapa kepala daerah yang terlibat dalam kasus suap pemilukada di MK.
Khususnya kasus Pemilukada Tapteng yang melibatkan Bonaran Situmeang sebagai pihak yang diduga sebagai penyuap sengketa Pemilukada Tapteng kemarin, hal ini sudah membuktikan Pemilukada Tapteng penuh dengan penipuan dan kecurangan yang diduga dilakukan bupati terpilih Raja Bonaran Situmeang dengan cara menyuap Ketua MK saat itu yang dijabat Akil Mochtar.
“Raja Bonaran Situmeang dalam hal ini diduga telah menyuap Akil Mochtar sebesar Rp1,8 milliar guna menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan lawan dalam sengketa Pemilukada Tapteng Tahun 2011 lalu,” bebernya.
Praktik melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh Bonaran Situmeang sudah tidak bisa ditolelir, karena dinilai telah menciderai penegakan supremasi hukum di Indonesia.
“Oleh karenanya kita meminta KPK bergerak cepat menindaklanjuti kasus sengketa Pemilukada Tapteng dan menjadikan Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sudah ada dipersidangan Akil Mochtar,” pungkas Darwin Sipahutar.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar