Sabtu, 25 April 2026

Lima Mantan Komisioner KPU Gugat KPU Sumut

Senin, 30 Juni 2014 21:13 WIB
Lima Mantan Komisioner KPU Gugat KPU Sumut
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Lima orang mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten/Kota di Sumatera Utara (Sumut) menggugat KPU Sumut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kelima komisioner yang menggugat tersebut yakni mantan Komisioner KPU Kota Medan Rahmat Kartolo Simanjuntak yang diberhentikan Dewan Kohormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) dan empat Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yakni Fansolidarman Dachi, Deskarnial Zagötö, Manolo Daliwu dan Irene Mayriska Laowo yang juga diberhentikan oleh DKPP.

Rahmat Kartolo Simanjuntak yang dikonfirmasi di Medan, Senin (30/6/2014), membenarkan gugatan mereka ke PTUN. Yang menjadi objek gugatan yakni surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya yang dikeluarkan oleh KPU Sumut.

Dijelaskan, gugatan tersebut diajukan karena putusan DKPP sendiri tidak final dan mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31. Oleh karena itu, seharusnya KPU Sumut tidak serta merta mengeluarkan SK pemberhentian dirinya karena dalam putusan DKPP masih ada ruang untuk melakukan pembelaan.

Dikatakannya, setelah majelis sidang DKPP memutuskan pemberhentian atas dirinya pada 9 Juni lalu, dua hari kemudian, KPU Sumut mengeluarkan SK pemberhentian dirinya. Hal berbeda terjadi pada Ketua Panwas Kabupaten Tapanuli Tengah Pohan Hutabarat.

"Kenapa berbeda perlakuan KPU dan Bawaslu Sumut. Ketua Panwas Tapteng malah belum diberhentikan oleh Bawaslu. Mungkin karena di Bawaslu ada orang hukum d isitu," keluhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengaku sudah mengetahui adanya gugatan kelima mantan komisioner tersebut.

"Ya ada masuk dari PTUN ke KPU Sumut terkait gugatan mereka," katanya.

Menurutnya, gugatan tersebut adalah hak kelimanya. Namun secara kelembagaan, KPU Sumut akan mempertahankan secara hukum mengenai seluruh proses yang berlangsung hingga pada munculnya surat pemberhentian tersebut.

"Secara kelembagaan apa yang sudah kita tetapkan, apa yang sudah kita lakukan, plenokan dan bahkan sudah kita lantik, maka sejatinya harus tetap mempertahankan apa yang sudah kita lakukan tersebut," ungkapnya.

Diketahui, 6 orang anggota KPU Kabupaten/kota di Sumatera Utara diberhentikan oleh KPU Sumut atas rekomendasi dari DKPP. Dari jumlah tersebut hanya Ketua KPU Tapanuli Tengah Dewi Elriana yang belum melakukan gugatan atas pemberhentian tersebut. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
hit tracker