Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Panyabungan, (beritasumut.com) – Keluarga Wartawan Harian Andalas Biro Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Jeffry Barata Lubis korban pengeroyokan dan penganiayaan puluhan orang tak dikenal (OTK) di depan Lapas Klas IIB Panyabungan pada 25 Maret 2014 lalu meminta kasus tersebut segera dituntaskan Polres Madina.
Hal tersebut disampaikan Benny Fatahilla Lubis, saudara kandung Jeffry Barata Lubis kepada wartawan di Panyabungan, Senin (26/5/2014).
Menurutnya, korban sempat menjelaskan kepadanya bahwa pengeroyokan dan penganiayaan tersebut diduga telah direncanakan terlebih dahulu oleh oknum narapidana AMN yang mendekam di penjara, dimana sebelumnya menurut keterangan korban sempat mengajaknya berkelahi dan dilerai saksi Robinson Tampubolon yang saat itu sedang berbincang-bincang dengan korban.
“Kita meminta kasus ini segera dituntaskan kepolisian selaku penyidik, sebab dari rekonstruksi yang digelar pertama kali di halaman belakang Mapolres Madina, terlihat banyak sekali kejanggalan dan akhirnya berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Panyabungan dikembalikan (P18),” ujarnya.
Lanjutnya, dan saat dilaksanakannya rekonstruksi kedua di tempat kejadian perkara (TKP), kejanggalan yang selama ini tersimpan sudah terlihat jelas. Adegan rekonstruksi pertama tidak menampilkan adegan percekcokan antara korban Jeffry Barata Lubis dengan narapidana AMN yang diduga sebagai otak pelaku serta adegan penyitaan bukti handphone milik AMN yang berisi SMS masuk berupa laporan bahwa korban telah dianiaya.
“Dalam rekonstruksi kedua terlihat jelas sejauhmana kasus pengeroyokan dan penganiayaan saudara saya tersebut,” tegas Benny.
Kemudian sebutnya, dalam rekonstruksi kedua ini juga terlihat pasal yang disangkakan kepada para pelaku juga telah ditambah penyidik menjadi Pasal 170 subs Pasal 351 jo 55 KUHP. Sebelumnya penyidik hanya menjerat para tersangka dengan Pasal 170 subs Pasal 351 KUHP yang menggambarkan kasus ini murni telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan biasa tanpa menggambarkan otak intelektual dari kasus ini yang diduga telah direncanakan terlebih dahulu, terangnya.
“Saya berharap setelah dimasukkannya Pasal 55 KUHP dalam kasus ini, Polres Madina sebagai penyidik dalam mengungkap kasus ini benar-benar profesional dalam bekerja agar kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa saudara saya bisa segera dituntaskan sampai ke akar-akarnya dan beliau mendapatkan keadilan yang hakiki,” pintanya.
Benny menambahkan, Kejari Panyabungan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diminta bekerja secara profesional, sebab kasus penganiayaan yang dialami wartawan sekarang ini sudah menjadi sorotan semua pihak di Madina khususnya dan Provinsi Sumatera Utara umumnya.
“Siapapun yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap saudara saya, berdasarkan bunyi yang diatur dalam Pasal 55 KUHP saya harap Polres Madina dalam hal ini penyidik dan JPU memasukkannya menjadi tersangka agar kasus ini segera dapat dituntaskan,” pungkasnya.
(BS-026)
Tags
beritaTerkait
komentar