Minggu, 03 Mei 2026

Polresta Medan Limpahkan Berkas Warga Asal Singapura Tersangka Kasus Pencabulan ke Kejaksaan

Rabu, 07 Mei 2014 21:59 WIB
Polresta Medan Limpahkan Berkas Warga Asal Singapura Tersangka Kasus Pencabulan ke Kejaksaan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru les private SD, Sukiman alias A Cek warga asal Singapura yang tinggal di Jalan Deli Indah, Blok II, Marelan, Medan terhadap tiga muridnya AT( 9), S (8) dan A (8) yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) terus berlanjut.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polresta Medan AKP Uli Lubis menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan berkas kasus perkara tersangka kasus pencabulan ini Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan).

“Guru private itu juga telah kita tetapkan sebagai tersangka. Udah kita serahkan berkas kasusnya ke kejari," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2014).

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa saksi-saksi dan korban yang diduga menjadi korban pencabulan.

"Sudah kita periksa semuanya, makanya berkasnya sudah kita limpahkan,” imbuhnya.

Saat ditanya mengapa guru private itu tidak ditahan walaupun ia sudah menjadi tersangka, Kanit PPA mengaku yang bersangkutan memang tidak ditahan namun wajib lapor.

"Memang tidak ditahan, tapi yang bersangkutan wajib lapor. Untuk mau jelasnya tanya sama Kasatreskrim ya," elaknya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan perihal pengiriman berkas tersangka pencabulan tersebut ke Kejari Medan.

"Benar sudah kita kirim ke kejari berkasnya. Namun yang bersangkutan bukanlah orang Singapura, melainkan Cina muallaf asli Medan," ujarnya.

Namun, saat ditanya mengapa tersangka tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kapolsek Medan Baru ini mengaku tidak semua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dapat ditahan.

"Kita tidak menahannya karena masih ragu. Alat bukti memang ada, saksi lebih dari dua dan kita tidak mau terburu-buru dalam menangani kasus ini. Yang penting berkasnya sudah kita serahkan dulu ke Jaksa dan bila ada kekurangan disitu baru kita lengkapi," katanya.

Saat ditanya kemungkinan tersangka akan kabur saat jika tidak ditahan, Calvijn mengaku tidak mau berandai-andai.

"Yang penting tersangka wajib lapor dan jika ia kabur makan hukumannya akan berat. Kasus ini akan kita sidik sampai tuntas," katanya.

Seperti diberitakan, Komnas PA Medan bersama ketiga orangtua korban, K (36) warga Dusun IX, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli,  KN (40) warga  Pasar I Tengah, Marelan dan  N (34) warga Jalan Batu Gang Amal, Lingkungan II, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan mendatangi Ruang SPKT Polresta Medan, Sabtu (26/4/2014).

Kedatangan mereka guna melaporkan kasus pencabulan yang diduga dilakukan guru les private SD, Sukiman alias A Cek warga asal Singapura warga Jalan Deli Indah, Blok II, Marelan terhadap ketiga anak mereka AT (9), S (8) dan A (8) yang masih duduk di bangku SD. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Narkoba Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan Polresta Medan
Polresta Medan Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Begal
Tim Anti Begal Harus Mampu Meredam Aksi Kejahatan di Kota Medan
Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi
Lakukan Penipuan ke Nasabah, Staf Koperasi Bina Mitra Mandiri Diamankan Polisi
Operas GKN, Polresta Medan Amankan 19 Tersangka di 7 Lokasi Berbeda
komentar
beritaTerbaru
hit tracker