Selasa, 05 Mei 2026

Polresta Medan Musnahkan 37 Kg Ganja

Kamis, 24 April 2014 18:32 WIB
Polresta Medan Musnahkan 37 Kg Ganja
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 37 kg, Kamis (24/4/2014).

Pemusnahan dengan cara dibakar di dalam dua tong itu dipimpin Kasatresnarkoba Kompol Dony Alexander dan disaksikan para tersangka.

"Barang bukti ganja ini merupakan hasil tangkapan dari dua lokasi berbeda. Sebanyak 30 kg ganja kita amankan dari tesangka berinisial  AZ (49) dan NV (43) pada Jumat (21/3/2014) lalu dengan modus ganja dikemas dalam 3 kotak roti berisi jeruk. Sementara 7 kg ganja kita amankan dari penggerebekan rumah bandar nakoba di Jalan Sentosa Lama Gang Seringgit II, Linkungan 22, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Timur," katanya.

Dijelaskannya, tujuan pemusnahan barang bukti daun ganja kering itu dilakukan guna menghindari barang bukti tidak rusak.

"Selain itu, pemusnahan ini guna menghindari agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Dijelaskannya, Satresrarkoba Polresta Medan akan terus berupaya untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Medan.

"Ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda Sumut yang kemudian ditindaklanjuti Bapak Kapolresta  Medan untuk memberantas narkoba," ujarnya. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Narkoba Senilai Rp 6 Miliar Dimusnahkan Polresta Medan
Polresta Medan Lakukan Pemetaan Lokasi Rawan Begal
Tim Anti Begal Harus Mampu Meredam Aksi Kejahatan di Kota Medan
Karaoke Star G Digerebek, Sat Narkoba Polresta Medan Temukan 16 Butir Ekstasi
Lakukan Penipuan ke Nasabah, Staf Koperasi Bina Mitra Mandiri Diamankan Polisi
Polres dan Pemko Sibolga Lakukan Sosialiasi Maraknya Isu Begu Ganjang
komentar
beritaTerbaru
hit tracker