Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Siantar, (beritasumut.com) – Ratusan mahasiswa Universitas Simalungun yang bernaung di bawah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Simalungun demo di Mapolresta Pematang Siantar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, Senin (24/2/2014).
Dalam aksinya, mahasiswa menuding kedua institusi hukum itu telah mengendapkan sejumlah kasus pidana yang terjadi di Universitas Simalungun termasuk kasus dugaan pemalsuan dengan tersangka Polentyno Girsang dkk.
Mahasiswa yang melakukan aksi demo terdiri atas mahasiswa Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik. Mereka datang membawa keranda mayat berwarna hitam bertuliskan “Turut Berduka Cita atas Matinya Penegakan Hukum”.
Selain itu mereka juga membawa sejumlah spanduk, salah satunya bertuliskan “Tangkap dan Adili Preman/Terorisme Pelaku Kriminal di Kampus Universitas Simalungun”.
Koordinator Aksi Kiki Fadilla dalam orasinya menyampaikan lima tuntutan yaitu tuntaskan kasus pemalsuan surat yang dilakukan Pembina Yayasan Universitas Simalungun karena pemalsuan surat ini dianggap sebagai sumber/akar permasalahan di Universitas Simalungun, tangani segera kasus pengrusakan fasilitas dan pembakaran dokumen karena telah telah menginjak-injak masa depan mahasiswa.
Kemudian mendesak untuk menangkap dan mengadili mafia hukum di Kampus Universitas Simalungun Karena telah mencoreng nama baik mahasiswa, stop kriminalisasi pergerakan mahasiswa dan tangkap dan adili preman/terorisme yang melakukan tindak kriminal di Universitas Simalungun.
Konflik di Universitas Simalungun sudah berlangsung dua tahun tapi tak kunjung selesai, penyebabnya karena penegak hukum baik itu polisi dan jaksa lemah dalam bertindak bahkan mereka menilai penegak hukum terkesan berpihak pada sekelompok tertentu karena diberi uang.
Salah seorang mahasiswa mencontohkan, kenapa ketika Polentyno Girsang mengadukan salah seorang dosen atas dugaan penganiayaan maka langsung diproses oleh polisi, tapi kasus pembakaran dokumen dan perusakan Kantor Fakultas Pertanian yang tejadi lebih awal sampai sekarang tidak diproses.
Dalam aksinya mahasiswsa menuding Kejari Pematang Siantar dan Polresta Pematang Siantar telah mempetieskan kasus-kasus tersebut.
Kehadiran ratusan mahasiswa itu disambut Kapolres Pematang Siantar AKBP Slamet Loesiono. Kepada mahasiswa Slamet mengatakan, mengenai berkas pemalsuan dengan terlapor Polentyno Girsang dkk sudah selesai dari penyidik kepolisian dan sudah dianggap lengkap, masalahnya sekarang katanya ada di pihak Kejari Pematang Siantar karena versi kejaksaan berkasnya masih belum lengkap.
Sedangkan mengenai kasus pembakaran berkas mahasiswa dan sejumlah dokumen yang dilakukan puluhan orang tak dikenal (OTK), menurut Kapolres masih dalam tahap penyelidikan dan dia berjanji akan mempercepat proses penyelidikannya.
Mendengar jawaban ini, mahasiswa yang dikomandoi Kiki Fadilla tak cukup puas. Namun setelah mendengar alasan Kapolres itu mereka langsung bergerak meninggalkan kantor kepolisian itu menuju Kantor Kejari Pematang Siantar yang berada persis di depan Mapolres Pematang Siantar.
Di Kantor Kejari Pematang Siantar ratusan mahasiswsa itu hingga malam hari melakukan aksi. Namun tak satupun pihak kejaksaan yang memberi penjelasan mengenai tuntutan mereka. Mendapat pelayanan kurang memuaskan, mereka mengancam menginap dan akan terus bertahan di halaman kantor kejaksaan.
Sejumlah mahasiswa juga mengatakan, telah menemukan bukti foto pertemuan oknum jaksa yang menangani kasus tersebut dengan oknum dosen di salah satu rumah makan di Kota Pematang Siantar. Pertemuan yang berhasil diabadikan dengan kamera itu berlansung pada malam hari. Diduga oknum jaksa dan oknum dosen itu membicarakan hal yang berkaitan dengan kasus di Universitas Simalungun.
“Kita nanti akan bongkar kasus ini. Tunggu tanggal mainnya,” tegas Zega salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Simalungun diamini puluhan mahasiswa lainnya. Makan bersama antara oknum jaksa dan Dosen Universitas Simalungun itu sangat dilarang oleh Kejagung dan itu jelas melanggar kode etik, tandasnya.
(BS-021)
Tags
beritaTerkait
komentar