Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Polsek Sunggal memusnahkan barang bukti sebanyak 2 ons ganja kering di halaman Mapolsek Sunggal, Senin (27/1/2014).
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolsek Sunggal Kompol Eko Hartanto didampingi Wakapolsek Sunggal AKP Gunawan dan dihadiri Jaksa Dewi Tarihoran dan Uli Sondang serta tersangka.
Kapolsek Sunggal Kompol Eko Hartanto usai pemusnahan menyatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan milik tersangka Hatorangan Tamba yang diamankan di kediamannya pada September 2013 lalu.
"Ini kita lakukan guna melengkapi dan melanjutkan proses berkas P21 tersangka, pihak kepolisian menggelar pemusnahan barang bukti dengan cara membakar ganja tersebut," ujarnya.
Dijelaskannya, tersangka terancam hukuman minimal 7 tahun penjara. Tersangka dikenakan Pasal 114 subs 111 UU Nomor 35 Tentang Narkotika. (BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar