Selasa, 05 Mei 2026

Polsek Sunggal Musnahkan Barang Bukti 2 Ons Ganja

Senin, 27 Januari 2014 21:05 WIB
Polsek Sunggal Musnahkan Barang Bukti 2 Ons Ganja
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Polsek Sunggal memusnahkan barang bukti sebanyak 2 ons ganja kering di halaman Mapolsek Sunggal, Senin (27/1/2014).

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolsek Sunggal Kompol Eko Hartanto didampingi Wakapolsek Sunggal AKP Gunawan dan dihadiri Jaksa Dewi Tarihoran dan Uli Sondang serta tersangka.

Kapolsek Sunggal Kompol Eko Hartanto usai pemusnahan menyatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan milik tersangka Hatorangan Tamba yang diamankan di kediamannya pada September 2013 lalu.

"Ini kita lakukan guna melengkapi dan melanjutkan proses berkas P21 tersangka, pihak kepolisian menggelar pemusnahan barang bukti dengan cara membakar ganja tersebut," ujarnya.

Dijelaskannya, tersangka terancam hukuman minimal 7 tahun penjara. Tersangka dikenakan Pasal 114 subs 111 UU Nomor 35 Tentang Narkotika. (BS-031)

Tags
beritaTerkait
Polres dan Pemko Sibolga Lakukan Sosialiasi Maraknya Isu Begu Ganjang
Bawa Dua Linting Ganja, Penumpang Lion Air Diamankan di Bandara Kuala Namu
Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Warga Binjai Diamankan di Bandara Kuala Namu
HUT Bhayangkara ke-70, Polres Langkat Musnahkan Ribuan Miras dan 80 Kg Ganja Kering
Polres Binjai Musnahkan 21 Kg Barang Bukti Ganja
Ruang Tunggu Tak Nyaman, Pengelola Bandara Mengaku Belum Ada Terima Laporan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker